KAKI Dukung Eri Cahyadi Tutup Rekreasi Hiburan Umum Selama Bulan Suci Ramadhan

SURABAYA – Bulan Suci Ramadhan merupakan bulan yang mulia dan penuh berkah bagi umat Islam di seluruh dunia. Bulan ini dipenuhi dengan ampunan, rahmat, dan kasih sayang dari Allah SWT. Maka dari itu bulan ini kesempatan untuk memperbanyak amal kebaikan karena pahalanya dilipatgandakan.

Pada tahun 2025 bulan ramadhan jatuh pada tahun 1446 H. Menurut Kementerian Agama (Kemenag), Ramadhan diperkirakan dimulai pada Sabtu, 1 Maret 2025 dan berakhir pada Minggu, 30 Maret 2025, dalam artian tergantung pada hasil rukyatul hilal.

Menanggapi Surat Edaran (SE) No.100.3.4/3322/436.8.6/2025, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mendukung Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk menutupi Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadhan 1446 H,” Kata Hosen KAKI Jatim,’ Selasa (25/02/2025).

Kemudian bagi pengusaha yang melanggar Surat Edaran (SE) untuk diberikan Sanksi pencabutan izin Operasional serta pidana karena dianggap telah menistakan Agama. Diharap Satpol PP Surabaya dan aparat penegak hukum untuk bersatu mengawal surat edaran (SE) dari Walikota Surabaya,” papar Hosen KAKI.

Diketahui Eri Cahyadi Walikota Kota Surabaya Eri menerbitkan (SE) No. 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya. Diantara aturannya merujuk pada tempat usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU).

Dalam aturan Surat Edaran (SE) tersebut, para pengusaha RHU diminta menutup sementara tempat usahanya selama Ramadan hingga malam takbiran Lebaran. Tempat usaha yang dimaksud seperti diskotik hingga tempat pijat, Kata Wali Kota Eri Cahyadi,” Ahad 16 Februari 2025 pekan lalu.

Kegiatan usaha di Surabaya selama Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri, seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, dan pub/rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha. Adapun aturan tempat hiburan itu juga berlaku bagi hotel dan restoran. Karena sejumlah hotel dan restoran memiliki fasilitas itu,” tegas Eri Cahyadi.

Juga Panti pijat wajib tutup, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi, dan battra pijat urat yang sangat urgen dalam penyembuhan, begitulah penjabaran isi Surat Edaran (SE). Kemudian, selain tempat hiburan dan spa, rumah biliard atau bola sodok juga dilarang beroperasi. Ada pengecualian, kecuali rumah biliar itu digunakan sebagai latihan olahraga.

“Lanjut Eri Cahyadi, dan itu harus mendapat izin kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) cabang Surabaya,” jelasnya.

“Selanjutnya, Jam tayang film di bioskop juga dibatasi seperti tahun-tahun sebelumnya, tepatnya saat jam buka puasa dan tarawih. Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu shalat isya maupun tarawih),” ungkap Wali Kota Surabaya. (Rofi’i)

#Polda Jatim

#Polrestabes Surabaya

#Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

#Satpol PP Kota Surabaya

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini