SURABAYA – Kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta menggegerkan jagat raya karena dugaan kasus korupsi dalam penyaluran kredit pada tahun 2023 hingga 2024 ini merugikan negara hingga Rp 569,4 miliar dan telah menjerat empat orang sebagai tersangka.
Dalam hati ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mendukung Anggota DPRD Jatim Fuad Benardi untuk mengusut tuntas kasus Korupsi Kredit fiktif Bank Jatim Cabang DKI Jakarta yang pusat kantornya di Bank Jatim Jalan Basuki Rachmat Kota Surabaya Jawa Timur yang sampai kini belum terselesaikan, Kata Hosen KAKI Jatim, Ahad (18/05/2025).
Diketahui sebelumnya Kasus ini bermula dari temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Jatim yang menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan.
Yakni PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama. Kredit tersebut diberikan dengan menggunakan dokumen fiktif, termasuk agunan dan kerja sama proyek yang tidak pernah ada.
Total 65 fasilitas kredit utang dan 4 kredit kontraktor berhasil dicairkan secara ilegal. Proses pencairan dilakukan seolah-olah perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan proyek bersama dengan entitas BUMN, padahal seluruhnya direkayasa.
Penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Benny, Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, yang diduga sebagai aktor utama yang memfasilitasi pencairan kredit fiktif, Bun Sentoso, pemilik PT Indi Daya Group, yang disebut berkolusi dengan Benny dalam mengatur skema kredit.
Selanjutnya Agus Dianto Mulia, Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group, yang ikut terlibat dalam pengajuan kredit fiktif, serta Fitri Kristiani, karyawan yang bertugas mengurus dokumen dan laporan fiktif serta menyiapkan perusahaan-perusahaan boneka untuk mengajukan kredit.
Kami berharap Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bekerjasama untuk mengusut tuntas Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta. Karena tidak menutup kemungkinan diduga kuat pihak direksi dan Komisaris Bank Jatim Pusat Surabaya terlibat didalamnya,” pinta Pegiat Antikorupsi.
Dalam artian, tidak mungkin pengajuan pinjaman dana dengan nilai ratusan miliar rupiah bisa dicairkan tanpa melibatkan pimpinan Direksi dan Komisaris Bank Jatim Pusat Surabaya. Dengan ini aparat penegak hukum kejaksaan tinggi harus siap melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada pihak pihak yang berkaitan dengan Kasus Korupsi Kredit fiktif tersebut,” ungkap Hosen KAKI Jatim. (Kusnadi)