SURABAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati SH, MH, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang berujung kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Kami sangat kecewa, keadilan tidak bisa ditegakkan. Kami telah berusaha menerapkan hukum dengan menggali fakta dan berlandaskan hati nurani, menuntut atas nama negara demi kepastian hukum, tetapi hasilnya seperti ini,” urai Mia Amiati Kamis (25/7/24).
Menurutnya, tuntutan jaksa didasarkan pada fakta dan bukti yang ada. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 338 KUHP. Namun, majelis hakim memutuskan bebas dengan alasan penyebab kematian tidak diketahui.
“Padahal JPU menuntut berdasarkan visum, namun ironisnya tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Kasus ini, apakah terdakwa sengaja atau lalai melindas korban, seharusnya dipertimbangkan.
Lanjut Mia Amiati, Tim JPU telah mengikuti SOP, termasuk ekspos di Kejati saat pra penuntutan dan menggunakan bukti dari rekaman CCTV. “Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan.
Kajati Jatim memastikan akan mengajukan kasasi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” tegasnya.
Sedangkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejari Surabaya, Ali Prakosa SH MH, menambahkan bahwa hakim menutup mata terhadap rekaman CCTV yang menunjukkan terdakwa melindas tubuh korban dengan mobil.
“Dengan alat bukti yang ada, kami optimis bahwa upaya hukum kasasi yang diajukan akan meyakinkan hakim agung untuk menyatakan terdakwa bersalah sesuai dakwaan,” Jelasnya.
Dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti di Vonis bebas, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mendukung Dr Mia Amiati, SH, MH Kajati Jatim Ajukan Kasasi kepihak Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa Vonis yang dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur oleh ketua Ketua majelis Hakim Erintuah Damanik dinilai banyak kejanggalan karena kasus pembunuhan dibebaskan tanpa melihat bukti bukti yang disodorkan Jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan.
Dan kami berharap kepada Ketua Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memutus kasus pembunuhan dengan seadil-adilnya demi kebenaran dan kepastian hukum berdasarkan bukti bukti di persidangan yang dijadikan tuntutan oleh tim Jaksa penuntut umum,” ungkap Hosen KAKI,” Kamis (25/07/2024).
“Diketahui sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, meninggal dunia.
Dalam amar putusannya ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU Ahmad Muzakki, baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” pungkasnya.
Penulis: Rohman