KAKI Dukung KPK OTT Pelaku Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

JAKARTA- Money politik atau poitik uang merupakan praktik yang merusak demokrasi dan integritas pemilu. Praktik ini terjadi ketika para bakal calon atau partai politik yang memberikan sejumlah uang atau imbalan lainnya kepada pemilih atau penyelenggara pemilu untuk memenangkan suara atau mempengaruhi hasil pemilu.

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kampanye anti politik uang bertema “Hajar Serangan Fajar” bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menolak praktik politik uang.

Moh Hosen KAKI mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran, termasuk politik uang, kepada Bawaslu. Dalam artian, jika masyarakat melihat atau mengetahui adanya praktik politik uang, segera laporkan kepada KAKI, Karena Ini merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga agar pemilu berlangsung bersih,” kata Hosen KAKI,” Sabtu (23/11/2024).

Laporan dimaksud tidak lain untuk memberikan efek jera, masyarakat juga perlu melaporkan praktik politik uang kepada lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dengan nomor Kontak Pengaduan 082142299245 Pengaduan akan kami tindak lanjuti ke Bawaslu, tingkat Daerah, Provinsi dan pusat maupun KPK, Kepolisian dan Kejaksaan,” papar Hosen.

    Perlu diketahui bahwa pelaporan sama halnya dengan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, identitas pelapor yang melaporkan tindak kecurangan saat pemilu akan dilindungi. Dengan melakukan ini, masyarakat juga telah membantu memutus satu lagi rantai kecurangan dan korupsi di masa yang akan datang.

Dalam Pemilukada ini, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyadari bahwa tahun politik 2024 meningkatkan potensi korupsi, khususnya dalam bentuk suap kepada pemilih, seperti “Uang Serangan Fajar” yang kerap terjadi di masa-masa pemilihan kepala daerah, praktik ini dapat mengancam keadilan dan kepercayaan publik dalam pemilu,” ujarnya.

Maka dari itu, kami Pegiat Antikorupsi mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis dan dinamis mengawasi politik uang di Pemilukada 2024 dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi pelaku Politik Uang.

“Kendati demikian, praktik serangan fajar berupa pemberian uang atau barang oleh Paslon Kepala Daerah kepada pemilih menjelang pemilu biasanya sarat akan gratifikasi untuk mempengaruhi pilihan masyarakat dan hal ini tidak menjunjung tinggi nilai-nilai Demokrasi,” terang Hosen KAKI.

Hosen KAKI meminta Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dalam Pemilukada 2024 bukan hanya memberikan sanksi pidana kepada pelaku uang politik melainkan juga mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah sesuai sumber Dana Mony Politik atau uang Politik dimaksud.

Masyarakat tidak perlu takut dengan adanya intervensi atau ancaman dari pihak manapun karena lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat tentang Politik uang di Pemilukada Serentak 27 November 2024,” ungkapnya. (Kusnadi)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini