JAKARTA – Bergulirnya penyalahgunaan wewenang terkait indikasi penggelapan kendaraan dinas dari tahun ke tahun masih ada yang belum dikembalikan pada BPKAD pemerintah daerah Kabupaten Bangkalan. Sebelumnya Kendaraan Dinas banyak dikembalikan setelah Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melapor ke Aparat penegak hukum tindak pidana Korupsi.
Diketahui sebanyak 19 aset kendaraan roda empat dikuasai oleh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Mantan DPRD Bangkalan. Persoalan ini terungkap setelah bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan melakukan pendataan.
Raden Syahid Kepala Bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pendataan setelah mendapat intruksi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan supervisi Monitoring Center for Prevention (MCP).
Menurutnya, pendataan aset bergerak berupa kendaraan sudah dilakukan oleh Bidang Aset BPKAD dan tercatat kendaraan tersebut tersebar di beberapa OPD dan DPRD Bangkalan. Dan dua hari yang lalu masih saya laporan dan masih belum ada petunjuk selanjutnya dari Pj Bupati Bangkalan.
Laporan itu menurut Sjahid, berisi tentang barang negara yang tidak sesuai dengan penggunaan dan peruntukannya. Pihaknya mengaku sudah mendata 19 kendaraan Mobil yang digunakan oleh mantan Dewan sebanyak 8 Kendaraan dan sisanya tersebar di 7 OPD yang masih dipakai oleh pensiunan ASN.
“Pendataan sudah kami lakukan dan sudah rampung, selain tersebar di Sekwan, aset bergerak berupa Mobil ini juga tersebar di 7 SKPD dan untuk nama nama SKPD nya nanti saja setelah ada petunjuk dari Pj Bupati Bangkalan,” Ungkap Sjahid Kepala bidang Aset BPKAD Bangkalan,” Rabu 29 November 2023.
Sementara Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas indikasi penggelapan Kendaraan dinas di Pemerintah Daerah kabupaten Bangkalan bekerjasama dengan Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan.
Perlu diketahui bahwa kendaraan Dinas pemerintah merupakan mobil operasional hak pakai dalam kedinasan dan tidak boleh di gadaikan apalagi di perjual belikan kepada orang orang yang tidak bertanggung jawab. Karena bagaimanapun kendaraan dinas itu milik pemerintah yang harus dilaporkan ke pihak Aset, baik kondisi fisik, Surat-surat dan keberadaannya.
“Sebagai penegak hukum tindak pidana Korupsi tertinggi di Indonesia, KPK disarankan segera mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan) bekerjasama dengan Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan untuk segera menyeret oknum oknum pejabat ASN Aktif maupun pensiunan dan mantan anggota DPRD Bangkalan yang terlibat didalamnya,” ungkap Aktivis KAKI,” Kamis 30 November 2023.
Penulis: Mahsus
