MEDAN,HN.ID – Klinik Dr.KG.SpOg Disinyalir melakukan Malpraktek dalam melakukan operasi Cesar (25/5/2022) menyatakan bayinya gagal berdaptasi dan ternyata bayinya prematur.
Dugaan sementara’ bayi ini sengaja dilahirkan dokter secara prematur demi Merauk uang pasien.
Pihak keluarga tidak terima dengan kejadian ini dan membuat laporan di SPKT polda Sumatera Utara didampingi oleh kuasa Hukum Anggun nofika beserta Ramses P.M. Napitupulu, S.H., Joni sandri Ritonga., S.H., MH., dan Natanael Ndraha,S.H,
Pihak keluarga dan kuasa hukum ditemui oleh awak media pada hari di SPKT Polda Sumut, pada hari Kamis 16/6/2022.
Pada tanggal 7 Juni 2022 kuasa hukum anggun nofika telah melayangkan somasi terhadap dr.KG dan terhadap pihak rumah sakit, Namun pihak rumah sakit tidak merespon dengan baik.
Kronologi kejadian:
Awal mula kejadian seorang pasien yang bernama anggun nofika mendatangi klinik dr.KG.SpOG pada tanggal 24 mei 2022 yang terletak di jalan skip untuk memeriksa kandungannya sebagai kegiatan rutin setiap bulan.
Pada saat AN datang ke klinik dr.KG.SpOg dalam keadaan sehat dan tanpa gangguan, setelah selesai periksa USG hasilnya 35W 4D (35 Minggu 4 hari).
Dokter mengatakan sudah bisa dilakukan operasi , besok itu hari baik, AN mengatakan tapi dokter bilang bulan kemarin kita operasinya tanggal 6 bulan 6, gak apa apa ini hari baik kalau getu aku telpon suamiku dulu dokter, namun dokter KG mengatakan sini aku yg telpon suamimu.
Dr.KG.SpOG malah memesankan kamar di rumah sakit ibu dan anak Stella Maris kelas VIP, kata dokternya biar besok kalian jangan report antri.
karena sampai saat ini bayi tersebut masih di ruang ICU rumah sakit tersebut dengan biaya perhari di perkirakan 5jt Sampai 10jt perhari.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Koruspi Indonesia (KAKI) mendukung langkah korban Malpraktek yang dilakukan oleh oknum Dr.KG.SpOg ke ranah hukum, agar permasalahan pelayanan kesehatan selalu optimal dan maksimal sehingga masyarakat merasa terayomi dan terlindungi.
Dalam penanganan operasi Cesar itu nyawa taruhannya dan siapapun jangan main-main dalam melakukan operasi tersebut dalam artian harus penuh kehati-hatian demi keselamatan pasien meski umur/usia sudah diatur tuhan.
Sebagaimana ketentuan dalam pasal 361 KUHP yang dilakuakn dalam suatu pekerjaan atau jabatan sanksi dapat berupa pencabutan hak terhadap pekerjaannya, sanksi tindak pidana malpraktik menurut UU No 29 Tahun 2004 tetnang praktik kedokteran adalah pelanggaran hukum administrasi, sanksi pidana berupa penjara atau kurungan dan denda.
Kami harap Kapolda Sumatera Utara (Sumut) serius tangani laporan ini, sebagai bentuk kepolisian Daerah Sumatera Utara betul-betul menerapkan peraturan kepolisian sesuai tupoksi pasal 13,” Tegasnya. (Netty)