BANGKALAN – Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan membuka kotak suara di semua TPS di Bangkalan untuk memeriksa lembar C hasil dan tanda tangan daftar hadir di TPS. Hal ini dilakukan mengingat ditemukan banyaknya tanda tangan yang mirip di daftar kehadiran saat mau nyoblos di TPS pada hari Rabu 14 Februri 2024.
“Dari hasil Sidang Pleno II PHPU Legislatif Senin (6/5204), ditemukan bukti-bukti berupa tanda tangan mirip di daftar hadir, tanda tangan saksi di TPS dan tanda tangan di C Hasil yang diragukan oleh hakim. Atas jawaban yang diberikan KPU, Bawaslu dan pihak terkait, membuat Majelis Hakim MK yakin untuk membuka kotak suara se-Bangkalan.
Ketua Sidang Pleno II MK, Saldi Isra meminta izin kepada Komisioner KPU, Muhammad Afifudin agar pihak MK dapat membuka kotak suara yang dimaksud. “Pak Hafid kalau kami dari MK mau mengecek C hasil dan tanda tangan disetiap TPS bagaimana caranya?, dan masih bisa melacaknya walaupun sudah di masukkan ke Sirekap?,” tanya Saldi Isra.
“Bisa dicek di kotak suara, masih bisa di acak,” jawab Muhammad Afifuddin
“Kita diberikan akses khusus kabupaten Bangkalan?,” tanya Hakim Saldi menegaskan
“Iya bisa, iya masih bisa yang mulya, nanti akan di sampaikan ke jajaran,” timpal Afif dengan suara lirih.
Afif pun akan berkomunikasi dengan KPU pusat dan jajarannya untuk melaksanakan apa yang diminta oleh Majelis Hakim MK dalam sidang perkara nomer 269.
Sebelumnya Hakim Saldi Isra mencecar Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh terkait banyaknya tanda tangan yang mirip di TPS yang berada di Desa Duren Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan,” pungkasnya.
Atas hasil sidang Pleno II PHPU Pemilu Legislatif Bangkalan (14/02/2024) di Mahkamah Konstitusi, Senin (06/05/2024), Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) membuka Kembali Kota suara di semua TPS KPUD Bangkalan sebagai bentuk pemilu yang jujur dan adil.
KAKI Menilai bahwa dalam pemilihan Legislatif Kabupaten Bangkalan Rabu 14 Februari 2024 terindikasi tidak lepas daripada kecurangan bekerjasama dengan petugas KPPS Desa, PPK Kecamatan dan Komisioner bahkan dengan ketua KPUD Bangkalan.
Padahal penyelenggara pemilu yang terindikasi melakukan kecurangan berlawanan dengan peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 yakni tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Dengan dibukanya semua kotak suara di TPS KPUD Bangkalan, diyakini akan diketahui siapa yang pemenang atau peraih suara terbanyak yang sesungguhnya. Dan jika ditemukan Nepotisme antara penyelenggara pemilu dengan caleg terpilih, maka alangkah baiknya di diskualifikasi.
“Karena praktik nepotisme memiliki dampak merusak bagi demokrasi. Pemilihan langsung yang dibangun dengan nepotisme secara paralel akan menihilkan profesionalisme dan mengabaikan meritokrasi yang berbasis kinerja dan rekam jejak calon pejabat publik,” ungkap Aktivis KAKI,” Selasa 7 Mei 2024.
Penulis: Said Loebis
