SURABAYA – Meningkatnya Rokok Ilegal yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.
Pengedar atau penjual rokok ilegal bisa terancam sanksi pidana dan denda karena termasuk bentuk perbuatan melawan hukum. Rokok ilegal merupakan rokok yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku.
Terdapat empat ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai dan rokok dengan pita cukai berbeda atau tidak sesuai peruntukannya.
Menyikapi pengedar rokok ilegal di Jawa Timur, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur meminta Kapolda Jatim Irjenpol Imam Sugianto untuk mengusut tuntas Produsen Pengedar Rokok Ilegal yang sudah dilaporkan oleh Moh Sholeh Ketua JAPAI di Ditreskrimsus Polda Jatim pada pekan lalu.
Hosen menambahkan bahwa Rokok ilegal yang masih cukup banyak ditemukan di tengah masyarakat dapat membahayakan kesehatan dan menimbulkan penurunan kesejahteraan ekonomi khususnya bagi industri tembakau. Encep menambahkan bahwa organisasi perangkat daerah dan masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
Adapun Sanksi Pengedar Rokok Ilegal Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Moh Sholeh Ketua Umum JAPAI Provinsi Jawa Timur
“Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Ketua umum Jaringan Pemuda Indonesia (JAPAI) MH Sholeh menyebut sudah mendatangi Polda Jawa Timur (Jatim) untuk melaporkan produsen rokok tanpa cukai alias rokok ilegal.
MH Sholeh mengungkapkan sejumlah nama produsen rokok ilegal. Dia pun juga mengaku sudah menyebutkan nama-nama produsen rokok ilegal tersebut.
“Kalau teman-teman ingin menyebutkan secara gamblang, misalkan saya sebut H Her di Madura. H Mukmin, H Ahmad dan lain-lain,” kata MH Sholeh, Sabtu, (6/7/2024).
“Kemudian di Malang, H Sulaiman, H Subaidi. Yang pada intinya laporan kita secara lisan dan tertulis itu sudah ada di Polda Jatim,” imbuhnya.
MH Sholeh menyebutkan, dirinya percaya bahwa aparat penegak hukum seperti Polri dan Bea Cukai dapat menangani kasus tersebut sampai tuntas. Mari kita dukung dua institusi tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Hosnews