KAKI Dukung Putusan MK Soal Sanksi Pidana Anggota TNI dan Polri Terlibat Politik Praktis

JAKARTA – Moh Hosen Ketua KAKI Jatim menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada, yang mengatur sanksi bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam politik praktis.

Diketahui sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta penambahan frasa “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” dalam Pasal 188 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.

Dan dengan adanya putusan MK ini, anggota TNI-Polri yang terlibat dalam praktik politik yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dapat dikenakan sanksi pidana diputuskan ketua MK Suhartoyo dalam persidangan pada Kamis 14 November 2024.

Dalam hal ini, Moh Hosen Ketua KAKI JATIM mendukung Putusan MK Soal Sanksi Pidana Anggota TNI/Polri dan Pejabat Daerah Terlibat Politik Praktis di Pilkada serentak 2024 sebagaimana termaktub dalam Pasal 188 Undang Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015,” ujar Hosen Ketua KAKI Jatim,” Selasa (19/11/2024).

KAKI berharap Anggota TNI maupun Polri tidak terlibat di Politik Praktis di Pilkada serentak 2024, dalam artian, mendukung salah satu calon Kepala Daerah dan cukup kembali pada tupoksinya. “Sedangkan untuk pejabat Daerah, Penjabat Gubernur dan Bupati, Camat, Kepala Desa/Lurah cukup menfasilitasi adanya Pilkada serentak 2024 dan tidak boleh berpolitik.

“Pasal 188 UU 1/2015 itu mengatur sanksi untuk pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebutan lain/lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 bisa dikenakan pidana penjara dan denda. Maka dari itu anggota TNI/Polri maupun pejabat Daerah harus mematuhi peraturan yang berlaku sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai wujud menjunjung tinggi nilai-nilai Demokrasi.

“Lanjut Hosen KAKI, masyarakat bisa melaporkan kepada Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur dengan Nomor Pengaduan 082142299245. “Dengan maksud, apabila ada oknum Anggota TNI/Polri Penjabat Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Desa, Lurah melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah dituangkan dalam Pasal 188 UU 1/2015 tentang Sanksi pelanggaran.

Adapun pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 berbunyi; Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta,” pungkasnya. (Kusnadi)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img