KAKI Dukung Satlantas Polres Bangkalan Sita Sepeda Listrik Gunakan di Jalan Raya

BANGKALAN – Saat ini sepeda listrik dan skuter listrik merupakan salah satu kendaraan yang cukup menjamur digunakan oleh masyarakat di berbagai daerah yang dikendarai baik di trotoar ataupun di jalan umum.

Penggunaan sepeda motor listrik telah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Peraturan itu mengatur tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa sepeda listrik harus memenuhi enam persyaratan keselamatan. lampu utama, alat pemantul cahaya (reflektor) atau lampu posisi belakang, dan sistem rem harus berfungsi dengan baik.

Reflektor di kiri dan kanan, klakson atau bel, serta kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam. Penggunaan helm termasuk ketentuan yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam Pasal 4.

Untuk usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak boleh mengangkut orang kecuali dilengkapi tempat penumpang, dan tidak boleh memodifikasi daya untuk meningkatkan kecepatan.

Pengguna sepeda listrik juga harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas. Kami sudah memberikan imbauan sejak awal mengenai larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

KBO Satlantas Polres Bangkalan Ipda Nur Cahyo menyampaikan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya sudah menjadi atensi sejak awal tahun.

Nur Cahyo mengatakan bahwa sepeda listrik hanya digunakan di tempat-tempat tertentu. Seperti di area taman, perumahan, dan lajur khusus sepeda di jalan raya. Sementara di Bangkalan, sampai saat ini tidak ada jalur khusus untuk pengemudi sepeda. Untuk di Bangkalan, mutlak tidak boleh, karena tidak ada lajur khusus sepeda listrik.

Begitu juga usia pengguna juga perlu diperhatikan dan jika usianya masih di bawah 12 tahun harus didampingi oleh orang tua dan penggunaannya tidak boleh di jalan raya.

“Selanjutnya, dilakukan penindakan dengan teguran. Setelah itu, pihaknya akan menindak tegas pengendara dengan cara menyita sepeda listrik. Kami akan mengamankan sepeda listriknya sementara waktu jika masih ditemukan kendaraan listrik digunakan di jalan raya,” Kata Nur Cahyo, Sabtu (22/06/2024).

     Disisi lain, Moh Hosen Aktivis KAKI mendukung langkah Ipda Nur Cahyo KBO Satlantas polres Bangkalan untuk menyita adanya sepeda listrik gunakan di jalan raya karena sepeda motor dimaksud menghambat pengendara lain saat berlalu lintas dan juga bisa membahayakan dikala mau salipan.

Langkah Satlantas polres Bangkalan sudah tepat jika menyita dan mengamankan sejumlah sepeda motor listrik. Hal ini tidak lain demi keselamatan bersama dan alangkah baiknya motor listrik tersebut digunakan sesuai peraturan Menhub nomor 45 tahun 2020.

Sering kali kami berlalu lintas berjumpa dengan pengendara motor listrik dan hampir di tabrak pengendara lain karena kapasitas kecepatan sepeda motor listrik tersebut tidaklah kencang sehingga mengganggu pengendara lain dan bisa membahayakan keselamatan berlalulintas.

Demi ketertiban dan keamanan berlalulintas kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak gunakan sepeda motor listrik di jalan raya karena resiko kecelakaannya sangat besar alangkah baiknya mencegah daripada mengobati,” ungkap Aktivis KAKI,” Ahad (23/06/2024).

Penulis: Abdul Hamid

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini