KAKI Gabungan Aktivis Jawa Timur Meminta Penegak Perda Maupun Penegak Hukum Menutup Hotel Twin Tower Surabaya, Berikut Alasannya

SURABAYA – Ramainya pemberitaan akan penggerebekkan Pesta Inex di Hotel Twin Tower Surabaya beberapa waktu lalu menimbulkan banyak perspektif negatif dari masyarakat.

Pasalnya menurut salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa bukan hal baru, dimana hotel yang masih belum mengantongi ijin lengkap tersebut kerap di gunakan sebagai tempat untuk konsumsi narkoba dan peredaran narkoba.

“Sering mas, penangkapan Terduga bandar dan pemakai narkoba di seputaran hotel Tersebut setelah dilakukan pemantauan dan saat keluar langsung di TO sama pihak kepolisian. Bahkan kemaren penggerebekan tersebut sebenarnya BNNK Surabaya hendak menangkap 2 orang TO yang di duga sebagai bandar namun, keduanya berhasil lolos”. Ujarnya .

Saat melakukan konfirmasi, Hari Selaku manager Hotel Twin Tower mengatakan bahwa memang benar pada saat pandemi covid banyak orang stress akibat tidak ada RHU buka sehingga nginep di Hotel Twin Tower dan pesan kamar yang ada sound nya.

“Fasilitas Speaker aktif itu memang fasilitas dari hotel karna Musim pandemi kan banyak orang yang stress akibat RHU tutup”. Ujar Hari saat ditemui. Apa maksud dari Banyak orang stress di Musim pandemi sehingga nginep di hotel Twin Tower yang di lengkapi dengan fasilitas Sound sistem aktif.

Terpisah saat dihubungi Melalui seluler, Hendrik selaku owner Twin Tower menyanggah bahwa tempat tersebut kerap di gunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Sedangkan saat di singgung akan ijin bar dan Hotel, Hendrik tidak memberikan keterangan ia berkata “konteksnya terkait kasus penggerebekan aja mas”. Ujarnya. Namun Hendrik enggan menjawab pertanyaan awak media terkait perijinan Twin Tower, bar yang di duga tidak dikantongi management.

Ada apa hingga pemerintah kota Surabaya terkesan tidak berani menindak Tegas Hotel Twin Tower yang berani beroperasi sudah belasan tahun namun tidak Mengantongi ijin lengkap, Bahkan terlihat Didalam hotel juga ada Bar dan Toko minuman keras di dekat lobby sebelah kiri.

Menanggapi hal tersebut, dimana tidak adanya penindakan dari Pihak Terkait baik Pemkot Surabaya dan kepolisian terhadap Twin Tower Hotel, sehingga Hosen Gabungan Aktivis Jawa Timur meminta kepada penegak perda maupun penegak hukum untuk menutup hotel dimaksud dan akan bersurat secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Perda dan adanya penjualan Miras yang diduga melanggar Undang Undang pangan ke pihak berwajib,” ungkap Aktivis KAKI,” Rabu 27 September 2023.

Penulis: Korlip Jatim

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini