KAKI Harap Kemendagri Kerjasama Dengan SPBU Untuk Pengawasan ASN Pakai Mobil Dinas

JAKARTA – Dalam masa libur panjang Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1446 H Wamendagri Bima Arya Kementerian Dalam Negeri memperingatkan tentang sanksi yang akan diterima aparatur sipil negara (ASN) jika mudik menggunakan mobil dinas dan sanksi bakal diatur oleh masing-masing kepala daerah.

Pasalnya Plat nomor kendaraan dengan warna merah digunakan untuk kendaraan pemerintah seperti mobil dinas, ambulans hingga pemadam kebakaran. Kendaraan dengan plat nomor warna merah merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan umum.

Pada umumnya untuk menghindari pandangan masyarakat Mobil dinas yang berwarna merah dirubah menjadi warna hitam sehingga publik yang tidak tahu menyangka mobil pribadi begitulah kelakuan oknum ASN Pejabat Pemerintah selama ini.

Namun kendaraan dinas di tingkat Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota kebanyakan mereka menggunakan mobil sewa yang anggarannya bersumber dari APBD, ini yang sulit diketahui oleh masyarakat umum maupun Kemendagri, dalam artian untuk membedakannya.

Menyikapi larangan menggunakan Mobil Dinas di masa lebaran, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim berharap Kemendagri bekerjasama dengan SPBU untuk mengetahui identitas Mobil Dinas yang digunakan ASN Pejabat Pemerintah. Karena bagaimanapun mereka pasti isi Bahan Bakar Minyak (BBM) saat mudik,” kata Hosen KAKI,” Selasa (1/04/2025).

“Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan tugas kedinasan. Penggunaannya untuk mudik atau keperluan pribadi lainnya termasuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi.

“Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Mudik merupakan aktivitas pribadi, sehingga PNS tidak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas negara untuk hal tersebut,” papar Hosen KAKI.

Adapun sanksi Tegas bagi Pelanggar
PNS yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sanksinya bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat jika pelanggaran dinilai berat,” Pungkas Hosen Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim. (Kusnadi)

#Presiden Prabowo Subianto

#Mendagri Tito Karnavian

#Menteri PANRB Rini Widyantini

#Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini