JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas merupakan lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Perpres No. 17 Tahun 2011 yang dikeluarkan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Lembaga ini bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan memberikan pertimbangan ke Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Moh Hosen KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia) berharap Ketua Kompolnas Budi Gunawan dan anggotanya melaksanakan tugas dengan baik sebagai pengawas kinerja Kepolisian dan tegas memberikan sanksi kepada oknum polisi yang melakukan pelanggaran kode etik maupun hukum pidana,” ujar Hosen KAKI,” Senin (9/12/2024.
Kompolnas juga harus mengawasi kinerja kepolisian Republik Indonesia dalam penanganan Perkara Pidana dan jangan sampai ada oknum polisi merasa kebal hukum yang pada akhirnya melalaikan tugas pokok dan fungsinya sesuai pasal 13 Undang undang Nomor 2 Tahun 2002,” paparnya.
“Lanjut Hosen KAKI, Sebelumnya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah resmi melantik Anggota Kompolnas dengan masa jabatan tahun 2024-2028. Dengan Keputusan Presiden RI Nomor 80/M 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional menyebut Budi Gunawan sebagai Ketua Kompolnas dan Tito sebagai Wakil Ketua Kompolnas.
Sedangkan anggota Kompolnas adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, Supardi Hamid, Gufron, Muhammad Choirul Anam, dan Dr. Yusuf. Gufron sebelumnya dikenal sebagai aktivis yang memimpin Imparsial, sementara Anam pernah menjadi komisioner Komnas HAM. Kemudian Supardi dikenal sebagai pengajar atau krimonolog di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK),” terangnya.
Adapun Fungsi, Tugas, dan Wewenang KOMPOLNAS
dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi: Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri;
Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Kompolnas tercantum pada Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi: Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri.
Wewenang Kompolnas tercantum pada Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:
Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;
Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri. Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Polri dan menyampaikannya kepada Presiden,” pungkas Hosen KAKI. (Kusnadi)