BANGKALAN – Dalam rangka penegakan hukum, Indonesia memiliki sebuah induk peraturan yang digunakan untuk mengurus perkara pidana positif yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. KUHP bertujuan untuk mengadili perkara-perkara pidana demi menjaga dan melindungi kepentingan umum.
Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Menyikapi Pilkada Bangkalan 2024, Moh Hosen Pegiat Antikorupsi KAKI mengatakan jika ada oknum oknum Komisioner KPU menerima suap itu melanggar ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan bertolak belakang dengan Ketentuan UU No. 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara harus bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)," kata Hosen," Senin (25/11/2024).
“Kendati demikian, KAKI berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 5 Komisioner KPU Bangkalan jika menerima suap uang politik dari salah satu Pasangan Calon Bupati ataupun Gubernur di Pilkada Serentak 2024. Yakni dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) supaya pemilihan Kepala Daerah di Jawa Timur bersih dan tidak mencederai Demokrasi Indonesia.
Diketahui ada 5 anggota Komisioner KPU Bangkalan yang menjabat saat ini dari Periode 2024-2029 yaitu; Elmi Abbas, Baharuddin, Ismail Marzuki, Qomaruddin, Sairil Munir. Terindikasi lima komisioner dimaksud tidak menutup kemungkinan akan melakukan pelanggaran hukum jika ada peluang besar untuk mengondisikan salah satu kemenangan Paslon Pilkada serentak 2024," urai Hosen KAKI Jatim.
Dijelaskan dalam Pasal 3 UU 3/1980 Menyatakan bahwa penyuapan adalah menerima sesuatu atau janji dengan mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian tersebut dimaksudkan untuk membuat orang tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang bertentangan dengan kewenangan kepentingan umum.
Pasal 11 UU 20/2001 Menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00 .
Sedangkan pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001 Menyatakan bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak 250 juta,” papar Hosen.
“Lanjut Hosen KAKI mengatakan, Pemantauan politik uang dapat dilakukan di tingkat desa, Kecamatan dan Kabupaten, karena kadang di Kabupaten Bangkalan perolehan suara bisa berubah-ubah, dalam artian antara tingkat bawah (Desa), tengah (Kecamatan) dan atas (Kabupaten) hasil suara tidak sama, itulah yang terjadi selama ini di KPU Bangkalan yang sekarang terkenal dengan Kota Dzikir dan Kota Sholawat Madura Jawa Timur,” ungkap Hosen KAKI Jatim. (Kusnadi)
#Komisi Pemberantasan Korupsi
#Kepolisian Republik Indonesia
#Kejakasaan Republik Indonesia
#Komisi Pemilihan Umum RI
#Badan Pengawas Pemilu RI