KAKI Jatim Apresiasi Kejari Lamongan Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi RPHU dan Desak Usut Tuntas Dugaan Lain Adanya Gratifikasi

LAMONGAN hosnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan baru saja menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Unggas Lamongan tahun 2022, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 331.616.854. Meskipun langkah ini mendapatkan apresiasi dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), namun banyak pihak merasa bahwa penyelidikan yang dilakukan belum cukup mendalam.

Kusnadi, perwakilan KAKI dari Jawa Timur, menyatakan, “Kami menghargai penetapan tersangka ini, tetapi Kejari Lamongan harus melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi yang mungkin mengalir dalam proyek ini. Ini adalah langkah awal, bukan akhir.”

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah NW, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); SA, direktur rekanan proyek; dan DMA, pelaksana pekerja. Penetapan ini dilakukan pada 14 Januari 2025, setelah penyelidikan yang dimulai pada 2 Januari 2024 dan berlanjut ke tahap penyidikan pada 20 Agustus 2024.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menjelaskan bahwa sejak Agustus lalu, pihaknya telah memeriksa 51 saksi dan menyita 49 dokumen serta dua unit handphone untuk memperkuat kasus ini. Namun, banyak yang meragukan komitmen Kejari dalam menuntaskan dugaan gratifikasi yang dapat memperparah kerugian negara.

“Kami berharap Kejari tidak hanya berhenti di sini. Dugaan gratifikasi harus diselidiki lebih dalam. Ini menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” tambah Kusnadi.

Para tersangka kini terancam dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengakibatkan sanksi penjara yang berat. Namun, dengan adanya dugaan gratifikasi yang belum terungkap, banyak masyarakat yang merasa khawatir bahwa kasus ini mungkin akan terhenti.

Kejari Lamongan berjanji akan melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh tersangka. Namun, pertanyaannya tetap: Apakah langkah ini cukup untuk memulihkan kepercayaan masyarakat yang semakin pudar terhadap sistem hukum di Indonesia?

Dengan berbagai pertanyaan yang tidak terjawab, masyarakat Lamongan menunggu tindakan nyata dari Kejari untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.

Pewarta: Swj/Gondes
Editor: Red

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini