KAKI Jatim Apresiasi Kejari Sidoarjo Tahan Kades Sukriwanto dan Asrudin Ketua BPD Entalsewu Buduran

HOSNEWS.ID, SIDOARJO – Moh Hosen Ketua KAKI DPW Jatim mengatakan maraknya Korupsi di Kabupaten Sidoarjo bukan rahasia umum lagi, dan sering terjadi bagi oknum oknum pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran hukum alias penyalahgunaan Wewenang sebagai pejabat Negara.

Sebelumnya Kasus Pemotongan Insentif ASN: Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali, didakwa melakukan korupsi terkait pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Dugaan Korupsi Rp 1,4 Miliar: Bupati Muhdlor diduga menerima uang hasil pemotongan insentif sebesar Rp 1,4 miliar dari 77 ASN. 

Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menahan 2 orang eks pejabat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Kali ini giliran 2 mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) yang dibekuk tim penyidik pidana khusus Kejari.

Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru. Akibat dugaan penyalahgunaan wewenang selama 14 tahun pengelolaan (2008-2022), negara dirugikan hingga Rp 9,75 miliar.

BACA JUGA : Dugaan Penyimpangan Dana BKPD Jatim di Desa Rancangkencono Lamongan, Proyek Jalan Dilaporkan ke APH

     Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua KAKI DPW Jatim mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melakukan kinerja yang baik dalam melakukan pemberantasan Korupsi. Sebagai bentuk menjalankan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2025," ujar Ketua Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim," Selasa (22/07/2025).

Selanjutnya diketahui, Kepala Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sukriwanto, dan Ketua BPD Entalsewu, Asrudin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Mereka diduga menyalahgunakan dana pihak ketiga senilai Rp 3,6 miliar.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses penyidikan intensif oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo. Keduanya langsung ditahan Senin (21/7/2025) malam hari.

Diketahui Dana sebesar Rp 3,6 miliar itu merupakan bantuan dari pengembang dan seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum di Desa Entalsewu,” jelas John, Selasa (22/7/2025).

Kendati demikian, fakta dilapangan dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan tidak pernah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dalam artian, Dana tersebut tidak dikelola secara resmi dan tidak tercatat dalam sistem keuangan desa. Padahal setiap dana yang masuk ke desa wajib dicatat dan digunakan sesuai peraturan, agar transparan dan akuntabel,” terangnya.

BACA JUGA : 9 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina

John mengungkapkan bahwa sekitar Rp 2,3 miliar dari total dana justru dibagikan ke sejumlah warga, ketua RT, tempat ibadah, pembangunan jalan, serta kegiatan pengurukan makam di Dusun Pendopo. Sisa dana lainnya dimasukkan ke kas desa tanpa adanya musyawarah desa (Musdes) dan tanpa proses pencatatan resmi.

Pasalnya masalah utamanya yaitu dana tidak dikelola sesuai mekanisme keuangan desa. Bahkan, ada indikasi dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kemudian atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18, dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 18 dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. (Kusnadi)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img