KAKI Jatim Bakal Laporkan Bupati Bangkalan Ke KPK Usai Pelantikan Pejabat Terkait Dugaan Gratifikasi

JAKARTA – Kusnadi KAKI Jatim mengatakan bahwa sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara pada Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron.

“Ra Abdul Latif mantan bupati Bangkalan diproses hukum atas kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan serta juga penerimaan gratifikasi. KPK turut menjerat lima tersangka lain dalam kasus dugaan suap lelang jabatan pada tahun 2023.

Sekarang 2025 mencuat lagi Dugaan Gratifikasi lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan sudah mencuat dan terdengar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan intelijen Lembaga Antirusuah sudah mencari tahu data dan jumlah nominal yang diberikan kepada oknum tidak bertanggung jawab oleh para pejabat yang hendak dilantik sesuai hasil negosiasi.

   Kusnadi KAKI Jatim mengatakan, bahwa kami Pegiat Antikorupsi akan melaporkan Bupati Bangkalan Lukman Hakim seusai pelantikan dimaksud, karena diduga terlibat Gratifikasi Jabatan dengan menyalahgunakan wewenang tentang proses pengangkatan jabatan dilingkungan Pemkab Bangkalan meskipun bupati sendiri mengelak,' ujar KAKI Jatim," Sabtu (27/09/2025).

Menurut sumber terbaru yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa dugaan Gratifikasi Jabatan di kabupaten Bangkalan pada bulan Agustus (2025) terkait 6 Kepala Dinas dengan bayar Rp 100 jutaan tiap orang, kemudian Eselon III dan IV (26/09/2025) diantaranya Sekretaris Dinas bayar Rp 80 jutaan dan Kepala Bidang bayar Rp 60 Jutaan, hal ini jika terbukti sangat mencederai Marwah dan Martabat pemerintah,” papar Kusnadi KAKI Jatim.

Pelantikan jabatan rencana akan digelar pada tanggal 20 Agustus 2025 oleh Bupati Bangkalan Lukman Hakim itupun kalau tidak ada jadwal perubahan. Karena Ari Murfianto Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) dinilai ketakutan ketika disoal tentang pelantikan jabatan yang diduga berbau Gratifikasi.

Perlu diketahui Gratifikasi terkait jabatan adalah pemberian dalam bentuk apapun yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait dengan jabatan dan kewenangannya, yang bisa dianggap sebagai suap terselubung dan dilarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkap Kusnadi KAKI Jatim. (Gondes)

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Jaksa Agung Burhanuddin ST

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img