SIDOARJO – Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Mohammad Hosen, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk segera mengeksekusi pelanggaran alih fungsi lahan sempadan sungai. Husen menegaskan bahwa legalitas bangunan di atas sempadan sungai adalah cacat hukum jika bertentangan dengan audit teknis dan zona lindung yang ditetapkan otoritas wilayah sungai.
Hosen menyoroti bahwa hasil audit dan rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas telah jelas menetapkan batas-batas yang tidak boleh didirikan bangunan permanen.
“Dasar hukumnya sudah terang benderang. Jika BBWS Brantas sebagai pemegang otoritas sungai menyatakan ada pelanggaran jarak sempadan, maka tidak ada alasan bagi Pemkab Sidoarjo untuk menunda pembongkaran. Rekomendasi BBWS adalah rujukan teknis utama yang wajib dipatuhi,” tegas Mohammad Husen dalam keterangannya.
Soroti Oknum Pejabat ‘Pencaplok’ Tanah Negara
Ketua KAKI Jatim ini juga mengecam diterbitkannya IMB (PBG) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang luasnya justru mencaplok tanah sempadan. Menurutnya, hal ini mustahil terjadi tanpa keterlibatan oknum pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
“Bagaimana bisa SHM dan IMB terbit di zona lindung? Ini jelas penyalahgunaan wewenang. Kami mendesak Bupati Sidoarjo untuk memberikan sanksi tegas, bahkan pencopotan, bagi oknum pejabat OPD yang ‘bermain’ mata dengan korporasi untuk melegalkan pencaplokan tanah negara ini,” lanjut Husen.
Rujukan Dasar Hukum yang Dilanggar
Husen mengingatkan Pemkab Sidoarjo mengenai ancaman pidana dan sanksi administratif yang tertuang dalam:
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Larangan merusak fungsi air dan prasarana sumber daya air.
- Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015: Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, yang mengatur jarak bebas bangunan dari bibir sungai.
- PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai: Menegaskan bahwa sempadan sungai hanya dapat digunakan untuk kepentingan tertentu yang tidak mengganggu fungsi sungai.
Desakan Eksekusi dan Pembatalan Sertifikat
“Jika administrasi di tingkat bawah sudah menyimpang dari aturan BBWS Brantas dan UU SDA, maka sertifikat tersebut harus dibatalkan demi hukum. Satpol PP sebagai penegak Perda jangan loyo, segera bongkar bangunan yang mepet bibir sungai!” cetus Hosen KAKI Jatim.
KAKI Jatim menyatakan akan mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum dan melaporkan oknum-oknum yang terlibat ke pihak berwajib jika Pemkab Sidoarjo tidak segera melakukan tindakan korektif sesuai hasil pemeriksaan Ombudsman dan rekomendasi teknis BBWS.
“Jangan sampai aset negara hilang karena syahwat korporasi dan ketidaktegasan pejabat daerah,” pungkasnya. (Kusnadi)
