LAMONGAN, hosnews.id – 21 Agustus 2025 — Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng wajah tata kelola dana desa. Kali ini, sorotan tajam datang dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) perwakilan Jawa Timur, yang mengecam keras mangkraknya proyek pembangunan jalan poros rabat beton di Desa Wangunrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, yang didanai dari Dana Desa sebesar Rp 228 juta.
Proyek yang semestinya sudah rampung sejak termin pertama tersebut, hingga kini belum menunjukkan progres berarti. Padahal, dana termin pertama diketahui telah dicairkan dan direalisasikan.
“Ini seharusnya sudah masuk ke progres termin kedua, tapi faktanya proyek jalan belum juga dikerjakan. Uang untuk anggaran Berem itu dikemanakan? Ada indikasi kuat dana sudah cair tapi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Ini jelas-jelas tidak beres,” tegas Kusnadi, perwakilan KAKI Jatim saat dikonfirmasi, Rabu (21/08/2025).
Kepala Desa Lama Mundur, Proyek Terbengkalai?
Menurut Kusnadi, proyek ini dimulai saat jabatan masih dipegang oleh Kepala Desa sebelumnya, yang kemudian mengundurkan diri karena diangkat menjadi PNS dan digantikan oleh Pejabat (PJ) Kepala Desa.
“Ini terjadi di masa transisi pemerintahan desa, tapi bukan alasan untuk membiarkan dana negara diselewengkan. Tim kami sudah menurunkan pemantauan, namun hingga hari ini, pembangunan jalan tidak berjalan. Kami menduga ada oknum yang memainkan dana desa,” tambah Kusnadi.
Fakta di Lapangan: Tidak Sesuai RAB, Kualitas Proyek Dipertanyakan
Berdasarkan investigasi tim media hosnews.id pada 28 April 2025, ditemukan bahwa pembangunan jalan rabat beton sepanjang 153,10 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan 20 cm, dikerjakan tanpa tulangan besi, yang merupakan elemen penting dalam struktur beton.
Ketiadaan besi penguat tersebut jelas melanggar spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun dan disahkan.
“Ya, dari dana desa, memang tidak ada besinya,” ujar salah satu anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di lapangan dengan nada ragu saat diwawancarai awak media.
Berem Tak Dikerjakan, Dalih Dana Belum Cair Dianggap Mengada-ada
Selain itu, elemen Berem — bagian penting dalam struktur tepi jalan beton — juga tidak dikerjakan meskipun tertera dalam RAB. Saat dikonfirmasi ulang pada 2 Juli 2025, pihak desa berdalih bahwa pemasangan Berem masih menunggu pencairan dana karena adanya utang bahan material.
“RAB dari kecamatan, sudah selesai. Berem memang belum karena waktu survei mepet. Tapi nanti akan diberi setelah dana cair,” jelas Basuki, perwakilan dari Balai Desa Wangunrejo.
“KAKI menilai alasan tersebut tidak berdasar dan berpotensi sebagai alibi untuk menutupi penyimpangan anggaran.
KAKI: Ini Bukan Pelanggaran Administratif, Ini Potensi Tindak Pidana Korupsi!
Komite Anti Korupsi Indonesia menegaskan bahwa praktik semacam ini bukan sekadar kelalaian teknis atau administratif, melainkan bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam:
UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3 dan 8 yang menyebutkan secara tegas soal penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara
“Jangan main-main dengan Dana Desa. Ini uang rakyat yang diperuntukkan untuk pembangunan, bukan untuk memperkaya kelompok tertentu. Kami mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Inspektorat Daerah, Kejaksaan, hingga Tipikor Polres Lamongan, untuk turun tangan menyelidiki kasus ini,” ujar Kusnadi.
Dana Rp 228 Juta: Apakah Hasil Proyek Layak? Atau Mark-Up dan Fiktif?
Dengan anggaran hampir seperempat miliar rupiah, masyarakat Desa Wangunrejo pantas menuntut transparansi. Namun faktanya, proyek tak kunjung selesai, mutu tak sesuai spesifikasi, dan unsur pendukung seperti Berem belum terpasang. Semua ini memperkuat dugaan adanya mark-up anggaran, pemotongan dana, hingga potensi proyek fiktif sebagian.
Desa Butuh Transparansi, Bukan Manipulasi
KAKI juga menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Lamongan dan Kecamatan Turi tidak tutup mata, serta melakukan audit terhadap seluruh proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Desa.
“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku diseret ke meja hijau. Kami juga akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat,” tegas Kusnadi.
Kesimpulan: Warga Berhak Tahu, Negara Harus Tegas
Kepada masyarakat, KAKI mengajak untuk aktif mengawasi pembangunan di desa masing-masing. Jangan biarkan dana triliunan rupiah dari pusat yang digelontorkan untuk desa tiap tahunnya justru dijadikan bancakan.
Hosnews.id akan terus mengawal kasus ini dan menyampaikan perkembangan terbaru ke publik. Korupsi di tingkat desa adalah musuh pembangunan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan Dana Desa di seluruh Indonesia.
Pewarta: Tim investigasi hosnews.
Editor: Redaksi.