JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membongkar sindikat rokok ilegal di Jawa Timur dampak kasus dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi terkait pengurusan cukai rokok dan importasi ilegal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperdalam penelusuran terhadap dugaan pola distribusi pita cukai yang tidak sesuai aturan. Pendalaman tersebut tidak hanya menyasar aspek teknis, tetapi juga membuka kemungkinan untuk menelusuri rantai distribusi dari tingkat pusat sampai daerah.
Berbagai nama pelaku usaha di sektor industri hasil tembakau mulai dikaitkan dalam berbagai informasi yang beredar. Salah satunya H. Samsul Huda, sebagai pemilik CV Sumber Barokah di wilayah Tanggulangin, Sidoarjo yang harus diberantas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyikapi Perkara Ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk menangkap H Samsul Huda salah satu pelaku usaha rokok pemilik CV Sumber Barokah Tanggulangin Sidoarjo, jika terbukti terlibat dalam kasus rokok ilegal, kata Ketua KAKI Jatim, Ahad (19/04/2026).
Informasi yang berkembang menjelaskan tentang adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan pita cukai pada produk rokok merek Slava Bold. Produk tersebut menggunakan pita cukai yang diperuntukkan bagi kategori Sigaret Kretek Tangan (SKT), akan tetapi dalam praktiknya diduga beredar sebagai Sigaret Kretek Mesin (SKM),” papar Hosen KAKI Jatim.
Kasus ini berdasarkan pengembangan setelah KPK menetapkan tersangka dari Pihak Bea Cukai diantaranya Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC), Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen DJBC), dan Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC).
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menahan pihak swasta/pengusaha rokok, di antaranya John Field (Pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray),” terang KAKI Jatim.
Modus dalam Kasus ini melibatkan manipulasi cukai rokok, di mana terjadi pembelian cukai rendah untuk produk yang seharusnya terkena tarif cukai tinggi. Selain itu, ditemukan keterlibatan dalam impor barang ilegal/KW,” ulasnya.
Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pengusaha rokok, termasuk nama yang kerap disebut sebagai “Bos Rokok” seperti Haji Her, terkait dengan temuan dokumen “sakti” saat penggeledahan di kantor DJBC.
Pengusaha tembakau asal Madura, H. Khairul Umam atau Haji Her, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 9 April 2026. Haji Her dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan,” pungkas Ketua KAKI Jatim. (Kusnadi)
