KAKI JATIM: Gakkumdu Lamongan Harus Serius Tangani Kepala Desa Pelanggar Pemilu

LAMONGAN – Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

“Aparatur desa dilarang melakukan politik praktis pada saat perhelatan tahun politik. Sanksi dapat dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam politik praktis. Aparatur desa dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat. Hal tersebut akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.

Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).

Pada dasarnya kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu serta dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
 
Perbuatan kepala desa yang membuat kebijakan untuk mengajak warga di desanya agar mendukung atau memilih seorang peserta pemilu dapat saja dianggap membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu atau merupakan keterlibatan kepala desa dalam kampanye Pemilu.

Dokumentasi Para Kepala Desa Lamongan Menggelar Tasyakuran Setelah Mendapatkan SK Perpanjangan Masa Jabatan dan Sekaligus Deklarasi Dukungan Kepada Yuhronur Efendi Untuk Maju di Pilkada 2024, Senin (29/07/2024). 

     Kusnadi KAKI Jatim berharap Gakkumdu Kabupaten Lamongan melaksanakan tugasnya dengan baik dan serius tangani kepala Desa pelanggar pemilu serta jangan tebang pilih Dalam memberikan Sanki pelanggaran pemilu kepada siapapun Sebagaimana aturan yang telah ditentukan dalam Undang-undang Pemilu," ujar Kusnadi KAKI Jatim, Sabtu (05/10/2024)

Poinnya

  1. Apakah Gakkumdu Lamongan (Bawaslu, Polres dan Kejaksaan) telah menjalankan tugasnya untuk menjatuhkan sangsi administrasi kepada ke 2 Kades tersebut.
  2. Dan kalau sudah harusnya di umumkan dalam konferensi pers secara terbuka demi keterbukaan informasi publik dalam menjaga netralitas.
  3. Kalau sanksi itu belum di lakukan diduga kuat Gakkumdu Kabupaten Lamongan ada main mata dengan 2 Kepala Desa yang telah melanggar aturan dalam Pemilukada

Diketahui Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan (Bawaslu Lamongan) telah memberitahukan tentang status laporan keterlibatan puluhan Kepala Desa dalam kepentingan politik dengan melakukan deklarasi dukungan kepada Yuhronur Efendi untuk maju di Pilkada 2024.

Dalam pemberitahuan tertanggal 7 September 2024 tersebut, Bawaslu Lamongan menyatakan Suparno, Kepala Desa Sumberaji, Kecamatan Sukodadi, yang bertindak sebagai Ketua Pelaksana kegiatan tasyakuran diduga melanggar perundang-undangan lainnya.

Selain Suparno, Saptaya Nugraha Duta, Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, yang bertindak sebagai Sekretaris Pelaksana kegiatan tasyakuran juga dinyatakan telah diduga melanggar perundang-undangan lainnya.

Adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan puluhan Kades tersebut karena terlibat dalam kegiatan tasyakuran yang diduga sarat dengan kepentingan politik dengan mendeklarasikan diri mendukung Yuhronur Efendi maju di Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Lamongan, Toni Wijaya menyatakan puluhan Kades tersebut diduga telah melanggar undang-undang lainnya. Tak hanya itu, Bawaslu telah meneruskan kepada Bupati Lamongan sebagai pejabat berwenang.

“Ini juga diteruskan kepada Bupati Lamongan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap Kepala Desa (Kades) yang melakukan dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Toni secara tertulis, Sabtu (28/9/2024).

Sanksi dijatuhkan kepada Kades tersebut setelah Bawaslu memperoleh hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap laporan yang masuk Nomor 001/Reg/LP/PB/KAB/16.19/IX/2024 dan hasil kajian.

“Sanksi administrasi juga harus ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Desa dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, serta kepada Gubernur Jawa Timur sebagai perwakilan pemerintah pusat yang ada di daerah,” katanya.

Untuk diketahui, tasyakuran Kades yang diduga sarat akan deklarasi dengan kepentingan politik tersebut dilaksanakan di Gudang milik H.Tony Pengusaha tembakau di Desa Munungrejo Kecamatan Ngimbang Lamongan Jawa Timur, Selasa (30/7/2024).

“Suparno dan kades lainnya diduga kuat melanggar prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengadakan kegiatan yang bermuatan politik di luar tugas dan kewenangannya sebagai kepala desa,” tuturnya.

Toni menyebutkan bahwa 23 Camat yang turut hadir dalam acara tersebut namun tidak memenuhi unsur pelanggaran undang-undang lainnya, sehingga tidak dikenai sanksi lebih lanjut.

“Meski demikian, kehadiran para camat ini tetap menimbulkan kontroversi, mengingat posisi mereka sebagai pejabat publik yang seharusnya menjaga netralitas di tengah tahun politik,” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Lamongan telah menerima laporan adanya dugaan ketidaknetralan oknum camat dan Kepala Desa yang terlibat dalam deklarasi dukungan untuk salah satu calon bupati petahana, Yuhronur Efendi, di wilayah Kecamatan Ngimbang.

Mohammad Syamsudin Abdillah, selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya terhadap Bawaslu Lamongan yang dinilai tidak profesional dalam menangani laporannya.

Hingga dua minggu setelah pelaporan, ia belum mendapatkan kejelasan atas tindak lanjut kasus tersebut. Ia menduga Bawaslu Lamongan tidak independen dan ada kekuatan besar yang berusaha menutupi kasus ini agar tidak terungkap ke publik.

“Bawaslu terindikasi tebang pilih dalam memproses laporan. Laporan saya tidak diterima dengan alasan yang tidak masuk akal, sementara laporan lain dengan objek dan bukti yang sama diterima. Ini jelas tidak profesional dan melanggar prosedur,” ujar Syamsudin.

Menurutnya, Bawaslu seharusnya segera memberi respons resmi jika ada persyaratan formil dan materiil yang belum terpenuhi, bukan justru mengabaikan laporan yang masuk.

Ketidaktransparanan ini, lanjutnya, mencederai kepercayaan publik terhadap kinerja Bawaslu dalam mengawal netralitas ASN di Pilkada Lamongan.

Ia menegaskan, jika Bawaslu tidak segera mengambil tindakan, ia tidak segan-segan melaporkan para komisioner Bawaslu Lamongan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI.

“Mereka seharusnya menjaga kualitas Pilkada Lamongan agar tetap fair dan menjadi pendidikan politik yang baik bagi masyarakat, bukan justru melindungi oknum-oknum yang jelas-jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Farid Achiyani, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamongan, membantah adanya ketidakadilan dalam proses penerimaan laporan.

Menurutnya, ada pelapor yang kembali ke Bawaslu untuk melengkapi syarat-syarat laporan, bukan pelapor baru dengan kasus yang sama.

“Tidak ada laporan baru yang diterima Bawaslu, hanya pelapor sebelumnya yang datang untuk melengkapi data,” kata Farid, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamongan.

Penulis: Suwarji

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini