KAKI Jatim Laporkan Kepala Cabang BRI Bangkalan Soal Lelang Aset Ponpes Tanpa Prosedur

BANGKALAN – Kepala Cabang Bank BRI Cabang Bangkalan, Satrio Adrianto dilaporkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jatim ke Polda Jatim. Pengaduan dilakukan oleh nasabah melalui Intelejen KAKI Jatim, Drs. Abu Hasan karena pihak BRI ingin melelang ponpes di wilayah Bangkalan tanpa prosedur yang jelas.

Nasabah ini melapor lantaran merasa telah dirugikan oleh BRI Bangkalan karena aset yang berada di ponpes mau disita tanpa prosedur yang jelas dan tidak itikad baik dari BRI Bangkalan.

“Awal mulanya kami mendapatkan aduan dari salah satu ponpes di Bangkalan yang merasa diintimidasi agar ponpes itu mau dilelang. Padahal nasabah masih ada itikad baik untuk mengatasi permasalahan hutang-piutang itu,” papar Abu Hasan, Minggu (22/6/2025).

Intelijen KAKI Jatim, Abu Hasan menegaskan bahwa praktik lelang agunan tanpa pemberitahuan resmi dan ada nada ancaman kepada pemilik merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dikenai sanksi pidana.

“Bank tidak bisa melelang rumah atau kendaraan debitur secara diam-diam. Tanpa pemberitahuan resmi dan mekanisme yang sah, itu melanggar hukum. Maka dari itu kami meminta kepada Polda Jatim agar kepala cabang BRI Bangkalan agar segera ditangkap oleh Polda,” tegasnya.

Ia merujuk pada UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan, khususnya Pasal 6 yang mengatur bahwa kreditur berhak menjual objek jaminan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) jika debitur wanprestasi. Namun, proses itu wajib didahului somasi dan pengumuman resmi melalui kanal yang dapat diakses publik.

“Tanpa somasi tiga kali dan pengumuman terbuka, proses lelang bisa dianggap cacat hukum. Jika agunan dijual diam-diam atau menggunakan dokumen palsu, pelakunya dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 385 KUHP tentang penipuan hak milik, serta Pasal 55 KUHP jika dilakukan secara bersama-sama. Apalagi ini belum ada keputusan hakim atau pengadilan,” paparnya.

Dirinya juga sangat menyayangkan kepada pihak BRI Bangkalan karena ada nada ancaman kepada nasabah yang ingin dilelang.

“Kami sangat menyayangkan perlakuan dari pihak BRI Bangkalan karena ada ancaman kepada debitur atau nasabah. Itu ada hak-hak konsumen yang harus dijaga. Pada saat datang ke ponpes ada ancaman dari pihak BRI yang meresahkan masyarakat dan membuat proses belajar mengajar santri di ponpes tersebut tidak kondusif. Hal ini menciderai asas kemanusiaan,” tutupnya. (Syaif)

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar

Jaksa Agung Burhanuddin

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini