BANGKALAN – Dugaan kebocoran pajak restoran di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kian mencuat. Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan segera turun tangan untuk melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh atas potensi kerugian daerah yang ditaksir mencapai Rp 500 juta per bulan.
Desakan tersebut muncul menyusul temuan di lapangan yang menunjukkan masih banyak pelaku usaha restoran yang tidak patuh terhadap kewajiban pajak daerah. Padahal, pajak restoran sebesar 10 persen seharusnya dipungut dari konsumen dan disetorkan ke kas daerah,” tegasnya, Selasa (21/04/2026).
Moh Hosen ketua KAKI Jatim menilai, persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran administratif semata. Mereka menduga adanya unsur kesengajaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah secara sistematis.
“Ini harus segera ditindaklanjuti secara hukum. Kejari Bangkalan perlu melakukan audit investigatif untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bangkalan, Moch. Fauzan Ja’far, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah makan besar. Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa tempat usaha yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.
Beberapa rumah makan yang disidak di antaranya Rumah Makan Amboina, Bebek Sinjay, Warung Restu Ibu (RI), dan Nya Lete’. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa sebagian pelaku usaha tidak memungut pajak dari konsumen dengan alasan tertentu, sehingga tidak menyetorkan pajak ke daerah.
Lebih mencengangkan, sejumlah tempat usaha yang telah dilengkapi alat perekam transaksi (tapping box) yang terhubung langsung dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), justru tidak mengoperasikannya secara aktif.
“Alatnya ada, tapi tidak digunakan. Bahkan baru diaktifkan saat sidak berlangsung. Ini jelas terekam dalam sistem,” ungkap Fauzan.
Kepala Bapenda Bangkalan, Akhmad Ahadiyan Hamid, juga mengonfirmasi bahwa setidaknya terdapat empat rumah makan besar yang tidak taat pajak. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
KAKI Jatim menegaskan, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka akan berdampak buruk terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak lainnya. Selain itu, potensi kerugian daerah akan terus membengkak.
Mereka juga mendorong adanya transparansi dari pihak Bapenda terkait data penggunaan tapping box, serta pengawasan ketat terhadap seluruh pelaku usaha restoran di Bangkalan.
“Langkah Wakil Bupati sudah tepat, tapi harus diikuti penegakan hukum yang tegas agar ada efek jera. Ini menyangkut hak masyarakat dan pembangunan daerah,” pungkasnya.
KAKI Jatim berharap Kejari Bangkalan segera bertindak cepat untuk mengusut dugaan kebocoran ini, sekaligus mengamankan potensi PAD yang selama ini diduga tidak terserap secara maksimal. (Syaif)
