KAKI: KPK Tangkap Mahfud Mantan DPRD Jatim Kakak Lukman Calon Bupati Bangkalan Terlibat Korupsi Dana Hibah Jatim

JAKARTA – Berkaitan dengan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri sama-sama memiliki tugas dalam memberantas korupsi. Di dalam lembaga KPK terdapat unsur kepolisian sebagai penyidik dan juga kejaksaan sebagai penuntut umum.

KPK sebagai lembaga negara independen memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan atas tindak pidana korupsi. KPK juga dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau ketidakefisienan.

Dalam penanganan perkara tindak Pidana Korupsi masyarakat berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan kalah saing dengan kejaksaan Agung maupun Kepolisian Republik Indonesia karena kepercayaan hukum tindak pidana korupsi sekarang hanya kepada lembaga Antikorupsi.

KPK lebih tegas dalam penanganan Kasus korupsi bukan hanya koruptor bahkan pejabat negara penyalahgunaan wewenang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, ini bukti bahwa kinerja KPK tidak tumpul kebawah dan tajam ke atas dalam penanganan pengembangan Korupsi Dana Hibah Jatim tahun 2019-2022.

      Menyikapi penanganan Pengambangan Kasus Korupsi Dana Hibah 2019-2022 di Bangkalan, Moh Hosen KAKI mengatakan bahwa KPK terus mengusut dugaan suap dalam kasus pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019-2022. KPK mendalami dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain dengan memeriksa Mahfud mantan anggota DPRD Jatim.

Diketahui sebelumnya KPK melakukan pemeriksaan terhadap Mahfud mantan Anggota DPRD Jatim dilakukan di gedung merah putih. Selain dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain, turut didalami dalam turunnya nepotisme Korupsi dana hibah Jatim dimaksud yang sudah menggeledah rumah Tajus Zuhud, Moh Ruji dan Nur Hakim Anggota DPRD Bangkalan.

Mahfud Mantan DPRD Jatim diperiksa didalami terkait dengan peran yang bersangkutan dalam turunnya dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022 dan dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain atas turunnya dana hibah tersebut,” ungkap Tessa Mahardhika juru bicara KPK, Jumat (25/10/2024) bulan lalu.

Demi kepercayaan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Hosen KAKI meminta Lembaga Antikorupsi untuk segera menetapkan tersangka dan menangkap Mahfud Mantan Anggota DPRD Jatim kakak Lukman hakim Calon Bupati Bangkalan sebelum Pilkada Bangkalan 27 November 2024 demi kekondusifan Demokrasi Politik.

“Kendati demikian, kinerja Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan lebih dipercaya setelah KPK mengalami penurunan marwah dampak perbuatan Firli Bahuri Mantan Ketua KPK dalam Kasus pemerasan di kementrian Pertanian yang sudah menjerat mantan mentan Syahrul Yasin Limpo ke penjara.

Pasalnya Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi dalam kurun waktu Senin, 30 September 2024 sampai Kamis, 3 dan Selasa 8 Oktober 2024. Dan dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan aset,” ujar Hosen KAKI Pegiat Antikorupsi Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur.

Diketahui barang bukti yang disita, yakni 7 unit kendaraan, terdiri dari 1 unit mobil Alphard, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, 1 unit Honda CR-V, 1 unit Toyota Innova, 1 unit Hillux double cabin, 1 unit mobil Avanza, dan 1 unit mobil Isuzu. kemudian jam tangan Rolex 1 buah, cincin berlian 2 buah. Lalu, uang tunai dalam mata uang asing dan Rupiah yang bila ditotal kurang lebih sebesar Rp1 miliar.

“Dengan demikian, KPK telah menemukan berbagai barang bukti berupa uang maupun kendaraan yang sudah disita dan ini menunjukkan bahwa rentetan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim 2019-2022. Oleh karena itu semakin terbukti dan Penyidik KPK berhak melakukan eksekusi Penetapan Tersangka dan menangkap para pihak terkait demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa,” pungkasnya. (Kusnadi)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini