BANGKALAN – Persoalan Pengangkatan PJ Desa Suwaan Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan menuai Polemik kurang baik di mata Masyarakat dan tokoh ulama Bangkalan.
Pasalnya Masyarakat Desa Suwaan Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan menginginkan pemimpin saat masa jabatan Kepala Desa selesai itu warga masyarakat setempat agar lebih mengetahui kondisi dan situasi desa.
Namun di desa Suwaan Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan malah PJ Desa Suwaan diambilkan dari luar desa Suwaan yakni Teguh Wijaya yang merupakan pegawai ASN di Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan.
Dalam pengangkatan PJ Desa Suwaan atas Nama Teguh Wijaya disinyalir camat Modung mendapatkan Sejumlah Uang sekitar Rp 200 juta dari oknun tidak bertanggung jawab dalam artian PJ tersebut dapat mengikuti peraturan camat Dedy Suherman.
Persoalan ini dikeluhkan kepada Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) yang mana hal ini disampaikan kepada Saudara Moh Hosen yang merupakan Ketua DPD KAKI Kabupaten Bangkalan.
Akhirnya indikasi suap menyuap tersebut dilaporkan kepihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan nomor : LP/I/KAKI/DPD/BKL/I/2023 untuk ditindaklanjuti dan jika memenuhi unsur pidana agar segera diberikan Sanksi Sebagaimana Peraturan Undang undang Tipikor, Senin (02/01/2023).
Aktivis KAKI Meminta pihak kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera melakukan pemanggilan kepada Terlapor dan Saksi-saksi yang telah kami sebutkan di data dokumen laporan.
“Suap menyuap diduga kuat, lantaran pengajuan atas kesepakatan Masyarakat atasnama Supriyadi yang sudah sesuai prosedural, bahkan melibatkan Bupati Bangkalan Ra Abdul Latif Amin Imron, para tokoh masyarakat, tokoh alim ulama seperti Ra Bir Ali KH Kowi Ra Kahfi namun tetap ditentang oleh camat Modung Dedy Suherman,” Pungkasnya.
Penulis : Kusnadi