BANGKALAN – Diketahui ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bangkalan mengalami kekosongan pimpinan pejabat tinggi Pratama, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Komunikasi dan informatika.
“Berdasarkan No:36/Pansel-Jpt/Bkl/X/2024 hasil seluruh tahapan seleksi, mulai seleksi Administrasi, Kompetensi Manajerial [Asesment], Penulisan Makalah, Rekam Jejak serta Wawancara, maka Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bangkalan dengan ini menetapkan;
- Peserta seleksi yang tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS
sebagai calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bangkalan; - Pengumuman nama nama dalam Lampiran ini didasarkan urutan alfabetik;
- Keputusan Panitia Seleksi Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten
Bangkalan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Menurut penilaian Moh Hosen sebagai Pegiat Antikorupsi dari Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan, ada beberapa nama yang memang layak dan mampu memimpin kekosongan enam (6) OPD dimaksud, dengan ketentuan berdasarkan pengetahuan pengalaman integritas dan prestasi yang diperoleh selama menjadi Abdi negara yakni;
- Ali Yusri Purwanto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Achmad Siddik Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan
- Qorry Yiniastuti Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
- Zainal Alim Kepala Dinas Komunikasi dan informatika
- Moh Hasbullah Kepala satuan Polisi Pamong Praja
- Muh Zainul Qomar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kami berharap Prof H Arief Mulya Edie, M.Si dapat mempertimbangkan dan menyetujui penilaian pegiat Antikorupsi yang selama ini memantau kinerja mereka, mulai dari menjadi staf, Kasi, kabid, Sekretaris dan lain sebagainya. Perlu diketahui bahwa penilaian ini bukan berdasarkan karena pendekatan dengan para pejabat Pimpinan tinggi Pratama dimaksud, melainkan Ini semua tidak lepas demi integritas dan kesejahteraan Pemkab Bangkalan.
“Karena selama ini, pemilihan Asesmen pejabat tinggi Pratama Bangkalan tidak lepas berdasarkan keuangan yang pada akhirnya merusak Marwah harkat dan martabat pemerintah daerah Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur yang berujung pada Gratifikasi sehingga berbenturan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan berakhir ditangan Lembaga Antikorupsi (KPK).
“Lanjut Hosen KAKI, Karena jika salah memilih dan menempatkan pemimpin yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya, dalam artian meskipun ini dianggap penyegaran pejabat dilingkungan Pemkab Bangkalan. Namun alangkah baiknya pemimpin organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah orang yang sudah pengalaman dibidangnya serta mampu mengondisikan tatkala ada persoalan di internal maupun eksternal.
Diyakini Penjabat (PJ) Bupati Bangkalan adalah orang yang arif bijaksana dalam menentukan dan menempatkan calon pimpinan Pejabat Tinggi Pratama Bangkalan tanpa adanya intervensi maupun tendensius yang nantinya membuat sistem kerja pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak maksimal dan kalang kabut setelah Prof H Arief Mulya Edie, M.Si purna tugas dari Pemkab Bangkalan,” ungkap Hosen KAKI,” Jumat (1/11/2024). (Kusnadi)
