SURABAYA – Persoalan Sengketa tanah di Kantor PDAM Surya sembada dan PT KAI Stasiun GUBENG Kota Surabaya sampai saat ini masih hangat bergelimpangan. Pasalnya ahli waris Soeradji melalui Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa yang mengirim surat permohonan uang ganti rugi belum ada jawaban jelas dari Ir Arief Wisnu Cahyono selaku direktur utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
Moh Hosen Aktivis KAKI menilai Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Ir Arief Wisnu Cahyono tidak paham dengan UU KIP No. 14 Tahun 2008 dan ia sangat tidak layak menjadi pimpinan Utama di Kantor PDAM Surya sembada. Diketahui sejak KAKI memasukkan surat dari tertanggal 17 Oktober 2023, 7 November 2023, dan 23 November 2023 sampai saat ini belum ada jawaban kepastian, hanya saja ada pesan tunggu dari petugas Satpam.
Dengan demikian Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dinilai tidak paham dan tidak menghargai “HAK PEMOHON INFORMASI DAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 para pemohon informasi memiliki hak dan kewajibannya. Adapun hak dan kewajiban tersebut adalah :
HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
Berdasarkan pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008
Melihat dan Mengetahui Informasi Publik ;
Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik ;
Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.
Setiap Pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
KAKI menduga saat perekrutan pemilihan Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya tidak sesuai peraturan yang berlaku (Gratifikasi). “Bagaimana tidak, masak seorang pimpinan tertinggi di PDAM Surya sembada Kota Surabaya tidak paham dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan batas waktu pelayanan Informasi.
"Ini sangat parah, apalagi dia sulit diajak komunikasi dan diskusi bisanya hanya melempar tugas kepada bawahan tanpa jentelman berani menghadapi sendiri persoalan yang langsung menuju kepadanya, diyakini Wali Kota Surabaya waktu itu salah pilih orang untuk menjadikan Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dan ini bisa dikatakan juga kegagalan walikota mempunyai Direktur Utama PDAM Surya Sembada yang dinilai tidak tahu diri.
Kami berharap Permohonan Kami perihal Uang ganti Rugi Rp 2 Triliun Rupiah untuk segera diselesaikan dan di indahkan. Mengingat harga tanah di Surabaya mahal dan sudah 47 tahun Kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya menempati Tanah Milik Soeraji, ini sudah melanggar peraturan pemerintah yang melarang untuk tidak mengambil yang bukan haknya. “Perlu diketahui, bahwa kami Lembaga KAKI masih memikirkan nasib warga Surabaya jika surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri surabaya diterapkan,” ungkap Aktivis KAKI,” Selasa 5 Desember 2023.
Penulis: Netti Herawati, SE