KAKI Menilai DPMP JATIM Pilih Kasih Dalam Menyalurkan Bantuan Keuangan

SURABAYA – Diketahui sebanyak 70 Desa mandiri di Jawa Timur mendapatkan bantuan keuangan khusus, setiap desa masing-masing menerima pendanaan senilai 100 juta Rupiah pada tahun 2024.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur (DPMD) merilis, dari 2.800 Desa mandiri hanya terpilih 70 desa dan Bantuan tersebut diberikan Berdasarkan Keputusan Menteri Desa (PDTT) RI No 174 Tahun 2023.

Beberapa Desa mandiri di Kabupaten Malang untuk program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga ikut menerima Bantuan Keuangan Khusus (BK) ini. Diantaranya, Desa Gunungronggo Kecamatan Tajinan, Desa Putukrejo Kecamatan Gondanglegi dan Desa Pajaran Kecamatan Poncokusumo.

Moh Hosen Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim menilai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jawa Timur pilih dalam menyalurkan Bantuan Keuangan melalui BK Jatim. Terbukti di kabupaten Lamongan yang sudah mengajukan belum juga ada kabar kepastian padahal sebelumnya sudah ada 70 Desa mendapatkan kucuran dana Bantuan Keuangan khusus (BK).

Hosen KAKI Jatim berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur segera menyalurkan Bantuan Keuangan khusus untuk kabupaten Lamongan bagi 20 desa yang sudah mengajukan sebelumnya. Karena di Desa dimaksud sangat membutuhkan sentuhan anggaran dari APBD Provinsi Jatim mengingat Dana Desa yang diperoleh belum bisa menuntaskan pembangunan di Desa.

Pengajuan Bantuan Keuangan melalui DPMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tidak lain demi kesejahteraan masyarakat di Lamongan. Karena kabupaten dibawah naungan Pemprov Jatim juga butuh diperhatikan, dan jika anggaran negara yang di gelontorkan ke Pemprov Jatim tidak disalurkan maka terindikasi ada tindak pidana korupsi didalamnya.

Pasalnya bantuan tersebut diperuntukan untuk pengembangan program di desa seperti, Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Desa Berdaya, dan Program Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (JATIMPUSPA).

Bantuan yang diberikan oleh DPMD Jatim berupa uang, dengan syarat harus ada rincian kegiatan yang ditentukan oleh desa sesuai kebutuhannya. Bantuan ini diberikan tiap tahun untuk desa selanjutnya ditentukan pihak BK Desa provinsi Jawa Timur.

Hosen KAKI minta Ir Sarwoto, M.M. Kepala Dinas PMD Prov Jatim untuk segera memberikan bantuan keuangan kepada setiap desa yang mengajukan permohonan kucuran dana Bantuan Keuangan tingkat provinsi agar desa dibawah naungan Pemprov Jatim tidak dinamakan desa tertinggal,” pinta Hosen KAKI,” Rabu (23/10/2024). (Kusnadi)

Komisi Pemberantasan Korupsi

Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jampidsus

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini