JAKARTA – Moh Hosen ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa KPK lemah dalam Penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2019-2022 sampai saat ini belum ada penahanan terhadap 21 orang tersangka yang sudah jelas melawan hukum namun tidak dihukum,” kata Hosen KAKI, Kamis (15/05/2025).
Diketahui KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Pada tanggal 5 Juli 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022 pada hari Jumat (12/7/2024) tahun lalu,” papar Hosen KAKI Jatim.
Hosen KAKI sebut bahwa Penyidik KPK hanya bisa melakukan pengembangan tanpa ada penangkapan kepihak oknum pejabat diduga terlibat Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2019-2022. Seperti halnya Abdul Halim Iskandar mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), ia diperiksa KPK terkait kasus dana hibah di Jawa Timur pada hari Selasa (17/12/2024) tahun lalu.
Selanjutnya KPK menggeledah Rumah milik anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti di Surabaya pada hari Senin (14/4/2025). Rumah La Nyalla digeledah terkait statusnya yang pernah ada di struktur Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim. Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah Jatim, pada saat yang bersangkutan (La Nyalla) di KONI Jawa Timur,” tutur Hosen KAKI.
“Kalau diambil kesimpulan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya pandai mengembangkan Penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim tanpa adanya kepastian hukum tetap yang seharusnya para mafia Kasus Korupsi tersebut sudah di meja hijaukan di Pengadilan Tipikor bukan dibiarkan senang senang di Meja Makan.
Dalam sejarah baru kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak becus tangani Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim dan sudah melenceng dari asas hukum yang yang dijadikan sebagai dasar pedoman kinerjanya. Yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ungkap Hosen KAKI.
Adapun asas hukum pedoman kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dimaksud Hosen Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur sebagai berikut:
Asas Kinerja KPK:
- Kepastian Hukum:
Asas ini menekankan bahwa setiap tindakan KPK harus berdasarkan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum. - Keterbukaan:
KPK wajib membuka informasi terkait tugas dan kinerja mereka kepada masyarakat, sehingga publik dapat mengawasi dan mempertanggungjawabkan tindakan KPK. - Akuntabilitas:
KPK bertanggung jawab atas segala tindakan dan keputusan yang mereka ambil kepada masyarakat dan negara. - Kepentingan Umum:
Tindakan KPK harus selalu mengutamakan kepentingan umum dan tidak boleh merugikan masyarakat. - Proporsionalitas:
KPK harus bertindak secara proporsional dan seimbang dalam menjalankan tugas dan kewenangan mereka, tidak berlebihan atau kurang. - Penghormatan HAM:
KPK harus senantiasa menghormati hak asasi manusia dan menjamin bahwa setiap orang yang terlibat dalam kasus korupsi mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum. (Kusnadi)