JAKARTA – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI)- Status Hukum dugaan kasus Korupsi pembangunan gedung pemerintah kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019 yang menelan Rp 151 Miliar dan sudah 4 tersangka belum ada penjelasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diantara Ke Empat tersangka dimaksud, (1) Inisial Ys Direktur Utama PT Bangun Sejajar Prima Darmadjaja. (2). Inisial AA Direktur PT Agung Pradana Putra. (3). MYM Direktur CV Absolute. (4). Inisial MS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kepala Seksi Penataan pembangunan dan lingkungan Dinas Perumahan Rakyat kawasan permukiman dan Cipta Karya.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019, pada Kamis, (19/10/2023) tahun lalu.
Menanggapi penanganan Kasus dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak becus tangani proses penanganan Korupsi di Kabupaten Lamongan.
Pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 Moh Hosen mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, disoal penanganan dugaan Kasus Korupsi di Kabupaten Lamongan Jawa Timur, Pihak KPK bagian Informasi Laporan menyampaikan tidak tahu dan tunggu dari keterangan dari Ali Fikri Kepala bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkasnya.
Hosen Aktivis KAKI memprediksi ada indikasi tidak beres dalam penanganan Kasus dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Jawa Timur yang telah merugikan pemerintah senilai Rp 151 Miliar. Kasus Korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan yang ditangani KPK seperti ditelan bumi tak ada kabar dan tindaklanjut untuk proses selanjutnya atau memang dibiarkan oleh pihak Penyidik KPK.
KAKI berharap KPK segera menentukan Status Hukum Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, para tersangka dan saksi yang sudah disidik KPK dalan kasus dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Jawa Timur. Karena jika tidak ada tindak lanjut dan tanpa penjelasan dari Ali Fikri Kabag Pemberitaan KPK, masyarakat tidak menutup kemungkinan akan berasumsi bahwa penyidik KPK telah mendapatkan Gratifikasi dari Bupati Lamongan dan para tersangka maupun saksi.
“Anehnya, dugaan Kasus Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo yang baru baru ini menimpa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sudah masuk Tahanan Rutan KPK, akan tetapi kasus dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang terlebih dahulu ditangani KPK belum ada tindak lanjut, ada apa dengan penyidik Antikorupsi,” ungkap Aktivis KAKI,” Selasa 14 Mei 2024.
Penulis: Kusnadi
