JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lembaga negara bertugas memberantas korupsi di Indonesia diantaranya menyelenggarakan upaya pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Bertindak secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dan berkoordinasi dalam penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi.
Pasalnya Budi Waluyo Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, telah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Ciamis. Selain Budi Waluyo, diketahui ada dua direktur di KPK lainnya yang ditunjuk sebagai Pj kepala daerah.
Diketahui Budi Waluya terlantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Ciamis merupakan salah satu dari tiga Insan KPK yang akan mengemban tugas sebagai penjabat kepala daerah,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (1/11/2024).
Pelantikan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4602 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Ciamis. Dengan pelantikan Budi Waluya sebagai Pj Bupati Ciamis itu menggantikan Engkus Sutisna yang kini memasuki masa purna tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian Kedua direktur lainnya yang ditugaskan sebagai Pj kepala daerah ialah Edi Suryanto. Dia tercatat sebagai Direktur Korsup Wilayah IV KPK. Edi bakal dilantik sebagai Pj Wali Kota Pontianak. Bahkan ada lagi Herda Helmijaya selaku Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK. Herda akan dilantik sebagai Pj Bupati Nagakeo.
Zuraida Retno Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, menyampaikan pihaknya bersyukur atas kepercayaan yang diberikan kepada tiga insan KPK tersebut. Dia menyebut penunjukan itu sebagai tugas langsung yang diberikan Presiden. Penugasan ini merupakan perintah dari Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” terangnya.
Zuraida Retno memastikan penugasan sebagai penjabat kepala daerah itu tidak tumpang tindih dengan jabatan ketiganya di KPK. Zuraida juga mengatakan bahwa tugas tiga direktur KPK tersebut akan diserahkan kepada pelaksana harian (Plh).
Sebagaimana surat keputusan bahwa yang bersangkutan tetap menjabat dan sementara ini tugasnya di KPK akan diserahkan kepada pelaksana harian (Plh). Pun setelah penugasan selesai yang bersangkutan akan kembali ke KPK,” pungkasnya.
Menyikapi adanya Direktur KPK menjadi Penjabat Bupati, Moh Hosen Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai bahwa Pemerintah mulai aneh, Lembaga Antikorupsi yang seharusnya menangani perkara hukum tindak pidana Korupsi malah menjadi penjabat (PJ) Bupati Ciamis, apakah sudah tidak ada lagi pejabat di Indonesia meskipun KPK merupakan bagian dari penyelenggara Eksekutif.
“Seharusnya Tito Karnavian Mendagri mengusulkan penjabat Bupati bukan dari kalangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ini malah menurunkan Marwah dan martabat KPK sebagai Lembaga Antirusuah yang mempunyai kewenangan tertinggi dalam melakukan pemberantasan Korupsi, kalau seperti ini, tidak menutup kemungkinan akan terjadi Kolusi dan nepotisme dikala ada pejabat pelawan hukum (Korupsi) dibawah penjabat Bupati dimaksud,” ungkap Hosen KAKI,” Sabtu (2/11/2024).
Hosen KAKI menyakini masih banyak pejabat di kementerian mampu menjadi Penjabat Bupati bukan hanya dari kalangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena bagaimanapun pejabat Eksekutif berlawanan dengan Lembaga Antikorupsi yang apabila ada pelawan hukum melanggar Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Kami berharap Presiden Prabowo Subianto yang baru terlantik untuk mengembalikan penjabat Bupati dari Kalangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke posisi semula. Dalam artian, jangan mencampur adukkan antara pejabat Antikorupsi dengan Eksekutif meskipun Kepala Negara mempunyai wewenang penuh dalam pemerintahan Republik Indonesia dan dampaknya publik menilai pemerintah tidak sehat,” pinta Hosen KAKI. (Kusnadi)