KAKI Minta Bawaslu Diskualifikasi Paslon Kepala Daerah Melakukan Mony Politik di Pilkada Serentak 2024

JAKARTA- Politik uang merupakan upaya mempengaruhi hak suara pemilih atau penyelenggara pemilu untuk memberikan pilihan suaranya kepada calon tertentu. Politik uang dilakukan dengan memberikan imbalan materi, janji, atau hal lainnya kepada pemilik suara.

Berdasarkan pemahaman dimaksud, politik uang juga didefinisikan sebagai salah satu bentuk suap. Dalam artian, Praktik ini sering muncul menjelang Pemilu.

Politik uang kerap disebut dengan istilah serangan fajar. Disebut serangan fajar karena umumnya calon atau seseorang dari tim calon yang akan menduduki bangku parlemen akan memberikan imbalan pada masyarakat di waktu Subuh pada hari pelaksanaan pemungutan suara guna mendapatkan suara.

     Moh Hosen Ketua KAKI DPW JATIM mengatakan pasangan calon (paslon) di Pilkada serentak 2024 bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang. Sebagaimana penjelasan  dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," ujar Hosen Ketua KAKI DPW JATIM," Sabtu (16/11/2024). 

Lanjut Hosen KAKI menegaskan, Dalam frasa UU 10 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah,” paparnya.

“Maka dari itu, kami meminta kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja memberikan rekomendasi tegas kepada Ketua Bawaslu Jatim A. Warits untuk mendiskualifikasi pasangan calon kepala Daerah manakala terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran larangan Mony Politik di Pilkada serentak 2024. baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Wilayah Provinsi Jawa Timur.

      Hosen Ketua KAKI JATIM menambahkan, Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur selalu optimis dan dinamis mengawal dan memantau tahapan tahapan prosesi Pilkada serentak 2024 di Jawa Timur sampai tanggal 27 November 2024. Dan akan melaporkan persoalan kecurangan di Pemilukada 2024 kepihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Gakkumdu (Penegakan hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.

“Perlu kita ketahui, bahwa larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Sedangkan dalam Pasal 523 ayat (1), sanksi yang dikenakan ketika seseorang terlibat dalam politik uang saat kampanye adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan sanksi politik uang ketika masa tenang berdasarkan Pasal 523 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” terang Hosen Ketua KAKI JATIM.

Sanksi terakhir yang akan diterima pelaku politik uang secara perorangan pada hari pemungutan suara adalah pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp 36 juta. Sanksi ini diatur dalam Pasal 523 ayat (3) yang bunyinya sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00.”

Selain sanksi pidana dan denda, seseorang yang terbukti melakukan politik uang secara otomatis akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu dan untuk mencegah maraknya politik uang. Kami berharap Bawaslu tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus melakukan patroli di lokasi kabupaten, kecamatan, desa, hingga dusun tempat pemilihan suara demi terciptanya Pilkada yang menjunjung tinggi nilai-nilai Demokrasi Indonesia,” pungkasnya. (Kusnadi)

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi

Komisi Pemberantasan Korupsi

Kepolisian Republik Indonesia

Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini