BANGKALAN – Tata kelola pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Madura belum maksimal, dengan masih banyak kepala dinas yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan tidak berani mengambil keputusan.
Menurut Moh Hosen ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jatim, di Kabupaten Bangkalan tidak kekurangan orang-orang berkompeten untuk menduduki jabatan kepala dinas definitif.
“Ada apa dengan Bangkalan, padahal banyak di Bangkalan itu orang-orang yang berkompeten dan pintar-pintar, seharusnya tidak perlu menunggu lama apalagi sampai sekian bulan,” ujarnya.
Moh Hosen KAKI menyayangkan belum dilantiknya para pejabat definitif yang telah mengikuti lelang jabatan dan uji kompetensi.
Secara aspek hukum memang tidak ada aturan, namun secara Ketatanegaraan itu akan berpengaruh besar pada tata kelola pemerintahan, karena Jabatan Plt Kepala Dinas Bangkalan sekarang ini dinilai expired atau kadaluarsa,” tuturnya.
Masih menurut Hosen KAKI, seharusnya Bupati Bangkalan secepatnya melakukan pelantikan jika itu sudah menjadi prioritas, termasuk Sekretaris Daerah itu yang paling krusial yang seharusnya sudah definitif,” harap Hosen KAKI Jatim,” Kamis (27/03/2025).
“Sekda adalah jabatan strategis untuk membantu Bupati dalam mengambil kebijakan, Kepala Dinas definitif juga bisa memberikan masukan atau kebijakan yang nantinya akan membantu program pemerintah,” tukasnya
KAKI harap Bupati Bangkalan Lukman hakim segera melantik atau mendefinitifkan kepala dinas yang sudah mengikuti lelang jabatan sesuai hasil asesmen bukan berdasarkan titipan, supaya kekosongan pimpinan OPD tidak berlarut-larut dan bupati tidak terkesan hanya menjadi bayangan," dalihnya.
Hosen KAKI Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan, beberapa nama yang memang layak dan mampu memimpin kekosongan enam (6) OPD dimaksud, dengan ketentuan berdasarkan pengetahuan pengalaman integritas dan prestasi yang diperoleh selama menjadi Abdi negara yakni;
- Ali Yusri Purwanto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Achmad Siddik Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan
- Qorry Yiniastuti Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
- Zainal Alim Kepala Dinas Komunikasi dan informatika
- Moh Hasbullah Kepala satuan Polisi Pamong Praja
- Muh Zainul Qomar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
“Berdasarkan No:36/Pansel-Jpt/Bkl/X/2024 hasil seluruh tahapan seleksi, mulai seleksi Administrasi, Kompetensi Manajerial [Asesment], Penulisan Makalah, Rekam Jejak serta Wawancara, maka Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bangkalan dengan ini menetapkan;
a. Peserta seleksi yang tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS
sebagai calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bangkalan;
b. Pengumuman nama nama dalam Lampiran ini didasarkan urutan alfabetik;
c. Keputusan Panitia Seleksi Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten
Bangkalan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Lanjutnya, Hosen mendengar desas-desus perihal calon kadis definitif itu harus melewati masa jabatan sebagai camat terlebih dahulu. Hal itu menurut Hosen sudah diluar aturan.
“Kami mendengar informasi bahwa calon kadis definitif di Bangkalan itu harus melewati masa jabatan sebagai camat atau mantan camat. Hal itu aturan yang tidak masuk akal. Ada oknum tertentu di Bangkalan yang ingin bermain-main. Hal itu harus diluruskan,” paparnya.
Kami Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa tidak segan segan melaporkan Bupati Lukman Hakim kepada KPK, Polisi dan Jaksa manakala dalam pelantikan berbunyi Uang Gratifikasi,” ungkap Hosen KAKI. (Syaif)