KAKI Minta Kajati Jatim Selidiki Pemkab Bangkalan Diduga Korupsi TPP Pegawai THL Desember 2024

BANGKALAN – Pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) adalah pegawai pemerintah yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah berdasarkan surat perjanjian kerja. THL merupakan pegawai non-pegawai negeri sipil (PNS). 

THL diangkat dan ditempatkan untuk memenuhi kebutuhan SDM pemerintah daerah. Pengangkatan dan perpanjangan kontrak THL dilakukan berdasarkan hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. 

THL dibayar honorarium berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja. Honorarium THL dibayarkan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk jangka waktu satu tahun anggaran.

Menyikapi tambahan penghasilan pegawai (TPP) pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkab.bangkalan Desember 2024, Moh Hosen Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim mendapatkan keluhan dari ribuan THL Bangkalan bahwa TPP pada bulan Desember 2024 belum dibayar tanpa alasan yang jelas,” kata Hosen KAKI,” Ahad (12/01/2025).

Pasalnya para pegawai tenaga harian lepas (THL) kabupaten Bangkalan sudah mendatangi BKPSDA (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur). Namun pihaknya menyampaikan bahwa untuk tunjangan Tambahan penghasilan pegawai (TPP) ranahnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangkalan,” papar Hosen KAKI.

Disoal mengenai TPP THL atau tenaga Honorer Bangkalan, Ahmat Hafid Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan mengatakan bahwa tunjangan tambahan penghasilan pegawai THL bulan Desember 2024 sudah dibayar di Januari 2025 dan bisa dicek direkening masing-masing,” ungkap mantan kepala Dinas Perternakan kepada Pegiat Antikorupsi KAKI,” Ahad (12/02/2025).

Diketahui jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) yang diangkat oleh pemerintah daerah yang dianggarkan di APBD kurang lebih sebanyak 5 ribuan orang dengan besaran tunjangan masing masing THL ditiap bulannya Rp 500 ribu namun mereka merasa sedih karena haknya tidak diberikan oleh Pemkab Bangkalan,” tutur Hosen KAKI.

Hosen KAKI berharap Kajati Jatim Prof Dr Mia Amiati kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan informasi dugaan indikasi Korupsi anggaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan untuk bulan Desember 2024,” ujarnya.

Lanjut Hosen KAKI menegaskan, bahwa informasi mengenai tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) Desember 2024 di Kabupaten Bangkalan sangat aneh, lantaran pihak BPKAD Bangkalan mengatakan sudah dibayar pada Januari 2025 ini tapi pihak Tenaga Harian Lepas (THL) sendiri menyampaikan belum terima,” ungkap Hosen KAKI. (Kusnadi)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini