KAKI Minta Kapolri Atensi Kapolda Sumatera Utara Pecat dan Tahan Oknum Polisi Padang Lawas Jualan Rokok Non Cukai

JAKARTA – Bergulirnya pemberitaan terkait oknum Polisi yang diduga terlibat dalam peredaran rokok non cukai atau rokok ilegal, kembali diperoleh informasi dari narasumber, bahwa oknum polisi AH masih melakukan aktifitas penjualan rokok Illegal tersebut, hanya saja keranjang tempat membawa rokoknya saja yang diganti.

Persoalan ini meresahkan masyarakat dengan penilaian kurang baik terhadap institusi Kepolisian sebagaimana telah disampaikan oleh narasumber yang layak dipercaya dan tidak mau disebutkan namanya seperti apa yang telah ditayangkan di media Hosnews kemarin, Kamis (21/11/2024)

  Menyikapi hal tersebut, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengantensi Kapolda Sumatera Utara Irjenpol Whisnu Hermawan Februanto untuk memecat dan menahan Oknum Polisi Padang Lawas penjual Rokok non cukai karena telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Hosen Aktivis KAKI mengatakan bahwa Rokok non cukai atau rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai, yaitu pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.

Rokok ilegal dapat dikenali dari ciri-ciri berikut: Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas pakai, Rokok dengan pita cukai salah peruntukan, Rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” Kata Hosen KAKI,” Kamis (21/11/2024).

“Lanjut Hosen KAKI, Rokok ilegal dapat merugikan negara karena tidak membayar cukai, sehingga kesejahteraan negara berkurang. Rokok ilegal juga memiliki risiko kesehatan yang tinggi karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat,” paparnya.

Penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya dilarang oleh Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Pelaku pemalsuan cukai rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun Serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar,” terang Hosen KAKI.

Kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran terhadap undang-undang terkait peredaran rokok ilegal, termasuk penyelundupan dan peredaran rokok tanpa cukai.  Dalam Artian penegak hukum yang seharusnya memberantas para oknum penjual Rokok non cukai/ilegal bukan malah melakukan pelanggaran yang telah ditetapkan oleh undang-undang, ini hanya bikin malu kepolisian.

Adapun dasar hukum yang berkaitan dengan penanganan rokok ilegal, yaitu Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai yang mengatur tentang produksi rokok ilegal. Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai yang mengatur tentang sanksi bagi pengedar rokok ilegal. Pasal 199 Jo Pasal 114 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dapat digunakan untuk penyidikan tindak pidana peredaran rokok ilegal.

Diharap pihak kepolisian Polda Sumatera Utara untuk segera menuntaskan indikasi kasus penjualan Rokok non Cukai yang tidak menutup kemungkinan mencoreng institusi Kepolisian Republik Indonesia dengan memecat dan menahan oknum polisi inisial AH demi Marwah dan Martabat instusi Polri sehingga masyarakat tidak berasumsi hukum tajam kebawah dan tumpul keatas,” ungkap Aktivis KAKI. (Said Loubis)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini