KAKI Minta Kejari Tanjung Perak Seret Ibu Novy Mantan Ketua Badan Pengawas PD Pasar Surya Sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Parkir

SURABAYA – Moh Hosen Aktivis KAKI DPW Jatim meminta Ricky Setiawan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya untuk memeriksa Ibu Novy Mantan Ketua Badan Pengawas PD Pasar Surya dan jadikan Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Parkir yang telah menjerat 2 pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya ketahanan kejaksaan tinggi Jawa Timur.

Hosen KAKI mengatakan waktu itu ibu Novy menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas di PD Pasar Surya periode 2020-2024 dan bagaimana bentuk tanggung jawab dalam pengawasan keuangan pengelolaan parkir. Sehingga terjadi penetapan tersangka oleh Kejari Tanjung Perak terhadap Mantan Direktur Pembinaan Pedagang tahun 2019-2023 pada Senin 9 Desember 2024,” ujar Hosen KAKI,” Ahad (19/01/2025).

“Lanjut Hosen KAKI, tidak menutup kemungkinan Ibu Novy juga paham dengan adanya indikasi Korupsi pengelolaan parkir yang dilakukan oleh 2 Tersangka Pejabat PD Pasar Surya namun ia tutup mata atau memang ada Nepotisme diantara mereka dan sekarang seakan cuci tangan,” papar Hosen KAKI.

Dalam artian tidak mungkin seorang pengawas tidak tahu kinerja pejabat PD Pasar Surya Surabaya yang tugasnya mengawasi segala bentuk menajemen kerja terutama di bidang pengelolaan keuangan parkir,, jadi kami curiga bahwa ibu Novy juga telah melawan hukum karena tiap dihubungi tidak mau merespon,” tutur Ketua KAKI DPW Jatim.

Diketahui sekarang Ibu Novy menjabat sebagai anggota Bawas Di PD TS KBS (Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya) dan diduga telah terjadi penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh oknum Pejabat PD TS KBS dimana Kasus indikasi Korupsi di Kebun Binatang Satwa tersebut ditangani Inspektorat Surabaya,” dalih Hosen KAKI Jatim.

Monyoal indikasi penyelewengan anggaran di PD TS KBS, Moh Hosen KAKI mencoba menghubungi bapak Roni Direktur Keuangan KBS Surabaya namun yang bersangkutan tidak mau merespon klarifikasi dan terkesan ketakutan untuk menanggapi pertanyaan mengenai persoalan dimaksud.

Kami berharap Kasi pidsus Ananto Tri Sudibyo S.H.,M.H. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serius tangani indikasi Korupsi Pengelolaan Parkir PD Pasar Surya Surabaya yang sudah menahan 2 Tersangka M Taufiqurrahman dan Masrur di kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak Senin 9 Desember 2024 dengan menambah tersangka baru dari bidang pengawas waktu itu,” pinta Hosen KAKI Jatim.

Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya pada 9 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka setelah membongkar dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya. Kedua tersangka tersebut memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir di lingkungan PD Pasar Surya terhadap pengelola parkir dengan tidak prosedural yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp725.443.762. (Kusnadi)

#Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya

#Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

#Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini