BANGKALAN- Bergulirnya banyak permohonan data yang kerap sulit didapatkan di pemerintah kabupaten Bangkalan. hal ini membuat para pemohon merasa curiga terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, juga menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik. Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tindakan diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” Senin (07/02/2022).
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonsia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur ; Meminta pihak Komisi Informasi (KI) Kabupaten Bangkalan harus singkat dan cepat dalam penyajian permohonan data.
KAKI berharap KI harus Mandiri dan independen dalam menyajikan data meski kehadirannya dibentuk oleh pemerintah dalam artian jangan membela pemerintah dalam membuka tabir ketransparanan pada publik.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan.
Dipertegas dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi.
Sekali lagi KAKI harap Komisi Informasi (KI) Kabupaten Bangkalan harus tegas dan transparan dalam menyajikan data sehingga tidak terkesan ada main mata dengan dinas terkait,” ungkap Hosen. (SA/Red)