JAKARTA – Diketahui Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
“Hari itu bertempat di Polrestabes Surabaya, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara korupsi terkait pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 27 Maret 2024.
Para saksi tersebut yakni Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi Cabang Surabaya Suhardiono, Operasional Head PT Rodamas Inti Teknika Cab. Surabaya Suryadi, dan General Manager Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya, 2015-2019 Herman Dwi Haryanto.
Kemudian Sales Engineer PT Wika Beton Wilayah Penjualan V Regional Surabaya Dodik Tri Setiyawan, Staf Sub Bagian Pembinaan Advokasi ULP Kabupaten Lamongan Rahman Yulianto, Staf Dept Human Capital PT Brantas Abipraya Mohammad Iqbal Yanuar, dan tenaga lepas ahli teknik tenaga listrik Nugroho Arianto.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi Jumat (15/9/2023) bulan lalu mengumumkan dimulainya proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Namun KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Hal itu akan diumumkan setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya kantor-kantor dinas yang ada di lingkungan Pemkab Lamongan, maupun rumah dinas Bupati Lamongan, serta rumah dan kantor pihak swasta. KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai sekitar Rp151 miliar.
“Menyikapi penanganan Korupsi di Kabupaten Lamongan, Moh Hosen Ketua KAKI DPW Jatim meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus dugaan Korupsi gedung pembangunan Pemerintah Kabupaten Lamongan yang sudah mengalami kerugian negara sebesar Rp 151 Miliar.
Penanganan Kasus Dugaan Korupsi ini tidak boleh berlarut larut dalam penyidikan dan harus segera diselesaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk keseriusan KPK dalam menangani perkara tindak pidana Korupsi selaku lembaga Independen ANTIKORUPSI di Indonesia.
Kalau bukti bukti sudah cukup antara pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan Data Dokumen (Puldata) untuk segera dilimpahkan kepihak Jaksa KPK agar diajukan Proses persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya.
Diakhir Masa Jabatan Pimpinan KPK yang sebelumnya diberi kesempatan lagi di 2024 ini harus dilaksanakan dengan baik dalam artian tetap berpedoman pada asas yang menjadi tolok ukur kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adapun Asas Komisi Pemberantasan Korupsi : a. Kepastian hukum; b. Keterbukaan; c. Akuntabilitas; d. Kepentingan Umum; e. Proporsionalitas; f. Penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Namun jika KPK tidak segera menyelesaikan tangani kasus Korupsi di kabupaten Lamongan ini, KAKI akan menggalang Solidaritas kepada segenap pegiat Antikorupsi, baik tingkat Daerah, Provinsi dan Pusat untuk bersatu menggeruduk Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Kuningan Persada Kav. K4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12950,” ungkap Ketua KAKI DPW Jatim,” Senin 01 April 2024.
Penulis: Netti Herawati SE