SAMPANG – Pada hari Sabtu 27 Juli 2024 Seorang bernama Maliki datang ke rumah massedi diajak untuk menyelam untuk memperbaiki baling baling kapal PT. HCML yang rusak akhirnya massedi berangkat ke kapal PT. HCML yang berada di aria pulau mandangin kabupaten Sampang.
Sesampai lokasi massedi masuk kedalam air guna memperbaiki baling baling Kapal yang rusak di dalam namun ternyata massedi terkena semburan air kran yang membatu dan akhirnya ia meninggal dunia disebabkan memperbaiki baling baling kapal dimaksud.
Ilustrasi Massedi Asal Pulau Mandangin Kabupaten Sampang Meninggal Dunia, Sabtu (27/07/2024).
Kemudian massedi di bawa ke rumah sakit pulau mandangin untuk dilakukan otopsi dilakukan perawatan hingga di inpus dengan harapan barang kali masih bisa tertolong ternyata SDH meninggal dunia sejak didalam air laut dan keluarga keberatan atas kejadian ini.
Menyikapi persoalan PT HCML (Husky-Cnooc Madura Limited) Surabayayang diduga penyebab kematian Massedi penyelam asal Pulau Mandangin Kabupaten Sampang, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur meminta Pemprov Jatim menutup akses Pengeboran Migas PT HCML yang kerap merugikan masyarakat nelayan dan sekitarnya.
PT HCML harus paham dengan Undang Undang No 22 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur Undang-undang ini berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.
Namun faktanya Pengeboran Minyak dan gas (Migas) oleh PT HCML di kepulauan Mandangin sampang banyak dikeluhkan masyarakat nelayan sehingga mata pencaharian mereka terganggu dampak limbah yang membahayakan pada perairan lingkungan perikanan. Diketahui dari tahun ke tahun masyarakat sampang mengeluh dengan adanya Pengeboran Migas namun tidak ada satupun aparat penegak hukum maupun pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap PT HCML.
Diduga PT HCML telah melawan hukum Pasal 53 Undang-Undang Cipta Kerja, Jika tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar).
Kami berharap Aparat penegak hukum (APH) Kepolisian Polres Sampang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sampang, Kepolisian Polda Jatim, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Dinas Kelautan Provinsi untuk menutup beroperasinya PT HCML (Husky-Cnooc Madura Limited) Surabaya di Kepulauan Mandangin Sampang Madura Jawa Timur demi keselamatan dan kesehatan masyarakat dan lingkungan,” pinta Hosen KAKI.
Penulis: Korlip Nasional