Ad

KAKI Minta Penyelenggara Pilkades Mendiskualifikasi Calon Kepala Desa Main Mony Politik

BANGKALAN, Pada tahun 2023 Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur menyelenggarakan Pesta Demokrasi Pilkades serentak Tahap II sebanyak 147 Desa yang akan dilaksanakan secara serentak pada hari Rabu 10 Mei 2023

Adanya penyelenggara dan pelaksana yang jujur dan adil serta aparatur penegak hukum yang tegas sangat diharapkan oleh semua lapisan masyarakat agar dapat bersama sama mewujudkan kesatuan dan persatuan dalam berdemokrasi.

Dengan upaya bersama menjalankan kejujuran, keadilan, dan menegakkan hukum, diharapkan pelaksanaan pilkades akan menghasilkan kepala desa yang jujur dan adil serta selalu menjalankan tupoksinya berdasarkan konstitusi.

Salah satu yang diabaikan kejujuran, keadilan, dan penegakan hukumnya adalah politik uang.

Dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades hanya terdapat satu huruf yang terdapat pada pasal 30 terkait larangan dalam kampanye yang berbunyi:” j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta penyelenggara Pilkades kabupaten Bangkalan mendiskualifikasi calon kepala desa yang ketahuan main Mony Politik atau dibatalkan pemenangnya karena telah melakukan kecurangan dengan mengelabuhi pemilih untuk mendukung dan memilihnya, Selasa (09/05/2023).

Politik uang dapat merusak manajemen kerja pemerintahan desa pada nantinya. “Bagaimana tidak, uang yang dikeluarkan oleh calon kepala desa untuk kemenangan, tidak menutup kemungkinan akan ditebus dikala sudah resmi menjadi kepala desa dengan cara korupsi dan ini akan merusak manajemen kerja pemerintahan desa.

Maka dari itu jika ada calon kades yang melakukan politik uang, penyelenggara harus tegas juga memberikan sanksi, dengan cara mendiskualitfikasi calon kades tersebut. Ini adalah salah satu langkah yang saat ini penting untuk dilakukan oleh penyelenggara dalam rangkah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Sebagaimana peraturan yang terdapat pada KUHP. pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 149 ayat (1) dan (2). Ayat (1) berbunyi, “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.” Sementara ayat (2) berbunyi, ”Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.

Pasal 149

(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum,
dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai
hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian
atau janji, mau disuap.

Pasal 150

Barang suiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain daripada yang dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pasal 151

Barang siapa memakai nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan aturan- aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” ungkap Aktivis KAKI.

Penulis: Hosnews

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img