KAKI Minta PJ Bupati Bangkalan Beri Perhatian Terkait Batalnya Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

BANGKALAN – DPW Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Provinsi Jatim, Moh Hosen mengkritisi pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangkalan yang sempat batal agar menjadi perhatian Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan.

“Kami berharap H Arief Mulya Edie, M.S.I PJ Bupati Bangkalan dapat memberikan perhatian terhadap pelantikan eselon III dan IV, serta dapat mengevaluasi proses ini kendalanya dimana dan perbaikan kedepan seperti apa. Sebab, proses pengangkatan pejabat eselon III, dan IV tentunya akan berpengaruh pada roda pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Bangkalan,” ujar Hosen. Minggu (2/6/2024).

Dia menjelaskan mengacu pada ketentuan yang berlaku mengenai pengangkatan dan pelantikan pejabat eselon III, dan IV.

Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 217 Tentang Tata Cara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

“Ini sejak kepemimpinan bapak Mohni selaku pengganti Bupati sebelumnya. Sampai kepemimpinan PJ Bupati Bangkalan sampai saat ini pelantikan Eselon III dan IV belum dilantik. Ini ada apa harus diperjelas,” tegas Hosen.

KAKI dalam hal ini banyak menerima laporan pengaduan mengenai hal ini, akan tetapi mengacu pada asas pelayanan publik dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Maka seharusnya alasan batalnya pelantikan tersebut dapat disampaikan secara terang benderang oleh instansi yang berwenang dalam hal ini PJ Bupati Bangkalan untuk disampaikan kepada para pejabat yang akan dilantik. Kekurangan dokumen ada dimana, yang perlu dilengkapi apa saja, dan sebagainya,” jelasnya.

Hal seperti ini harus transparan dan jelas agar dapat menjadi bahan perbaikan atau evaluasi kedepan serta juga dapat meminimalisir tarik menarik kepentingan tertentu.

Sebab, proses ini merupakan hal yang penting agar para pejabat yang akan dilantik sesuai dengan kualifikasi dan standar kompetensi yang dibutuhkan.

“Secara aturan, pelantikan tersebut wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan dan wajib ada undangan pelantikan tertulis minimal H-1,” kata Hosen menjelaskan.

Dia menambahkan apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak keputusan pengangkatan ditetapkan tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan, maka pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan tersebut baru dapat dilakukan setelah ditetapkannya keputusan pengangkatan yang baru.

“Namun, tentunya kita tidak mengharapkan hal tersebut terjadi sebab itu erat kaitannya dengan profesionalisme kepemerintahan Bangkalan. Sebetulnya proses ini sudah cukup jelas prosedurnya bagaimana, sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan maka dapat menjadi preseden yang kurang baik dimata masyarakat,” tutupnya.

Dan satu Lagi, PJ Bupati Bangkalan H Arief Mulya Edie, M.S.i belum memberikan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang telah berjuang mati-matian demi kesejahteraan masyarakat Desa. Padahal di kabupaten lain sudah banyak menyerahkan SK Perpanjangan Jabatan Kepala Desa yang telah di Sahkan DPR dan Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya.

Penulis: Syaiful

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img