Ad

KAKI Minta PJ Bupati Bangkalan Beri Sanksi Pejabat ASN Gunakan Mobdin Untuk Berlibur

BANGKALAN – Mobil dinas (Mobdin) tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk berlibur. Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Beberapa aturan penggunaan mobil dinas diantaranya Mobil dinas hanya boleh digunakan pada hari kerja kantor dan Mobil dinas hanya boleh digunakan di dalam kota. 

Jika ingin keluar kota, mobil dinas harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan.Diketahui ASN yang menyalahgunakan mobil dinas bisa dikenakan sanksi disiplin. Mobil dinas merupakan fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara. 

Menyikapi Mobil Dinas Bangkalan yang bernopol M 59 HP ini, Moh Hosen KAKI Jatim Mengatakan bahwa Mobdin ini merupakan milik pemerintah Daerah kabupaten Bangkalan yang seharusnya digunakan dalam melaksanakan tugas pemerintah bukan beraktivitas liburan atau mudik maupun disalahgunakan diluar Kepentingan kantor,” ungkap Hosen KAKI,” Sabtu (2/11/2024).

Sebagaimana ketentuan apabila pegawai ASN melanggar peraturan tersebut, akan diberikan hukuman disiplin dengan ketentuan yang berlaku. Yakni, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Juga, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Diketahui mobil dinas (Mondin) asal Bangkalan melaju menuju jalan Tol arah malang dan tentunya terindikasi dibuat berlibur atau jalan jalan untuk kepentingan pribadi yang dampaknya melanggar ketentuan yang telah diatur pemerintah. Kami berharap Prof H Arief Mulya Edie, M.Si PJ Bupati Bangkalan untuk memberikan teguran keras dan Saksi sebagaimana aturan yang berlaku sebagai efek jera bagi pejabat yang ahli Menyalahgunakan wewenang,” pungkasnya. (Netty)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img