KAKI Minta Presiden Prabowo Perintahkan Ketua KPK Setyo Budiyanto Tangkap 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

JAKARTA – Kabar penanganan pengembangan Korupsi Dana Hibah Jatim 2019-2022 mbak lempar batu kedalam lautan meskipun sudah menetapkan 21 orang tersangka namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berani mengambil tindakan untuk menangkapnya, ada dengan dengan pimpinan Lembaga Antirusuah.

Kami Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk segera menangkap 21 orang tersangka, sebagai bukti bahwa penanganan Korupsi Dana Hibah Jatim serius dan tidak hanya menghabiskan anggaran negara,” kata Hosen KAKI,” Senin (31/03/2025).

       Sebelumnya Prabowo Subianto gembar gembor ingin menangkap koruptor koruptor atau tikus tikus peresah pemerintah dan masyarakat. Namun nyatanya Kepala Negara dinilai hanya tebar janji Tanpa bukti padahal itu sumpah janjinya sendiri sebelum dilantik menjadi presiden Republik Indonesia," papar Hosen KAKI Jatim.

Hosen KAKI menambahkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum, ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, berarti bahwa kekuasaan negara dijalankan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan semata. Kendati demikian, kami minta Presiden perintahkan Setyo Budiyanto untuk menangkap 21 orang tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim,” ujarnya.

Agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lupa dengan 21 orang tersangka pada Jumat 12 Juli 2024 sesuai nama dan jabatan waktu itu adalah sebagai berikut;

  1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
  2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim
  3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
  4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta)
  5. Jodi Pradana Putra (Swasta)
  6. Hasanuddin (Swasta)
  7. Sukar (Kepala Desa)
  8. A Royan (Swasta)
  9. Wawan Kritiawan (Swasta)
  10. Ahmad Jailani (Swasta)
  11. Mashudi (Swasta)
  12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
  13. Ahmad Affandy (Swasta)
  14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
  15. Mahuud (anggota DPRD Jatim)
  16. Achmad Yahya M (Guru)
  17. RA Wahid Ruslan (Swasta)
  18. M Fathullah (Swasta)
  19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
  20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
  21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo)

Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur terus bergulir tanpa kejelasan. Dugaan korupsi tersebut terjadi pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur selama periode anggaran 2019-2022.

Diketahui kasus korupsi yang tengah dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah menyeret sebanyak 21 tersangka. Seharusnya Anggaran dana hibah tersebut disalurkan untuk menfasilitasi aspirasi masyarakat melalui kelompok masyarakat (pokmas),” terang Hosen KAKI Jatim.

‘Namun nyatanya, dalam proses pelaksanaannya ditemui banyak penyelewengan. Mulai program fiktif, kelompok fiktif hingga dugaan pemotongan anggaran oleh oknum, baik anggota DPRD Provinsi Jatim maupun oknum pokmas pelaksana kegiatan atau program sehingga berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” imbuhnya.

Jika dalam waktu dekat Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menangkap 21 orang tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2019-2022. Dari seni sudah jelas ada dugaan kuat bahwa penanganan Kasus tersebut ada pesanan khusus (Pensus) dari petinggi politik untuk dibiarkan supaya tidak ada kepastian hukum tetap,” ungkap Hosen KAKI. (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Kompolnas Budi Gunawan

Ketua Dewas KPK Gusrizal

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini