KAKI Nilai KPK Langgar Sumpah Janji Jabatan dan Melawan Amanah Presiden Prabowo Terkait Program Asta Cita

JAKARTA – Moh Hosen Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tebang pilih dalam menindak Kasus Korupsi, terbukti 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim dari 12 Juli 2024 sampai 17 Maret 2025 belum ada penahanan.

Sedangkan Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan menjadi tersangka dugaan suap Wahyu Setiawan terkait Pergantian Antar Waktu DPR RI selama dua bulan sejak 24 Desember langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025), ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Republik Indonesia.

Menyikapi persoalan ini, Moh Hosen Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar sumpah janji jabatan saat pelantikan dan melawan Amanah Presiden Prabowo Subianto terkait Program Asta Cita tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi yang lagi gencar-gencarnya dilakukan
Aparat penegak hukum dibidang Korupsi,” kata Hosen KAKI,” Senin (17/03/2025).

Hosen KAKI Jatim menegaskan seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan pemagangan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim bukan hanya dijadikan ajang kontes seni dalam pemberitaan. Dimana Asas kinerja pedoman KPK mengenai kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka,” papar Hosen KAKI.

Hosen Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim menyebut dalam konteks korupsi, penekanan utama Asta Cita adalah pencegahan dan penindakan sebagai dukungan kuat dalam pemberantasan korupsi. Presiden Prabowo telah memerintahkan seluruh penegak hukum untuk tidak ragu dalam memberantas tindak pidana korupsi yang harus diperangi bersama agar pertumbuhan perekonomian di Indonesia semakin besar,” ujar Ketua KAKI Jatim.

Diketahui sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah/janji pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih untuk masa jabatan 2024-2029. Pengucapan sumpah jabatan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024.

Pengangkatan para pimpinan dan Dewas KPK berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 161/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Adapun kelima pimpinan KPK yang mengucapkan sumpah jabatan ialah:
1.⁠ ⁠Setyo Budiyanto, sebagai ketua merangkap anggota;
2.⁠ ⁠Fitroh Rohcahyanto, sebagai wakil ketua merangkap anggota;
3.⁠ ⁠Ibnu Basuki Widodo, sebagai wakil ketua merangkap anggota;
4.⁠ ⁠Johanis Tanak, sebagai wakil ketua merangkap anggota; dan
5.⁠ ⁠Agus Joko Pramono, sebagai wakil ketua merangkap anggota.

“Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara,” ucap pimpinan KPK.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas pimpinan dan Dewas nanti akan berpedoman pada tugas dan fungsi dari KPK. Setyo juga menuturkan bahwa Presiden secara tegas telah menyampaikan pada beberapa kesempatan untuk memberantas pemborosan dan tindak korupsi.

“Kami pedomani itu bagaimana caranya supaya kami bisa ikut mendukung program dari Bapak Presiden untuk menjaga supaya pemerintahan ini tidak banyak melakukan pemborosan, APBN-nya bisa terjaga dengan baik, kemudian masalah pengadaan barang dan jasa itu betul-betul sesuai dengan ketentuan,” ungkap pimpinan KPK waktu itu.

Dari sini terbukti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk Ketua KPK Setyo Budiyanto tidak menjalankan tugas negara dengan baik dalam menindak tegas tidak pidana korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2019-2022 yang para pelakunya masih keliaran menghirup udara segar.

Kami menyakini Kelima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kualat dengan sumpah janjinya sendiri jika tidak segera menyelesaikan penanganan Pengembangan Korupsi Dana Hibah Jatim terutama menahan 21 tersangka dan menyeretnya ke Pengadilan Tipikor supaya selesai dengan tuntas totalitas,” pungkas Hosen KAKI. (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Setyo Budiyanto Ketua KPK

Gusrizal Ketua Dewas KPK

Budi Gunawan Kompolnas

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini