KAKI Sarankan Keluarga Korban Soal Kasus Indikasi Malpraktek Tidak Perlu Membawa Ke Polda Jatim

BANGKALAN- Beredarnya puluhan pemberitaan bahwa Kepolisian Resort Bangkalan tidak mampu tangani kasus indikasi Malpraktek di Puskesmas Kedungdung Modung Bangkalan itu belum tentu benar adanya karena Polisi Bangkalan sangat antusias membela masyarakat yang di dholimi oleh oknum pejabat dinas Kesehatan Pada Senin (04/03/2024).

Pemerintah Daerah kabupaten Bangkalan tidak menganut hukum rimba melainkan hukum negara dalam artian nyawa dibalas dengan nyawa itu hanyalah kelakuan orang tidak berpendidikan dan tidak punya keimanan yang kuat. Mengenai Kasus Indikasi Malpraktek dimaksud pasti akan ditindaklanjuti sampai tuntas totalitas dengan prosedur penanganan hukum yang berlaku.

Masyarakat bangkalan harus percaya dengan kinerja kepolisian Polres Bangkalan karena penanganan proses hukum tidak semudah membalikkan telapak tangan disini butuh Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan) dan Puldata ( Pengumpulan Data dokumen) yang mengarah pada kasus dimaksud untuk dilimpahkan ke Kejaksaan dilanjutkan ke Pengadilan.

      Menyikapi Penanganan Kasus Indikasi Malpraktek yang diduga Tak kunjung selesai, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan diyakini kepolisian polres Bangkalan mampu tangani Kasus Indikasi Malpraktek sampai ada tersangka dan disarankan keluarga korban tidak perlu membawa ke Polda Jatim ," Kata Hosen Aktivis KAKI, Selasa (11/06/2024).

Karena Kasus Indikasi Malpraktek ini menyangkut nyawa yang dilindungi oleh negara melalui Hukum dan Ham jadi harus diperhatikan dengan baik agar tidak membuat khalayak masyarakat kecewa dengan kepolisian polres Bangkalan yang terkenal sebagai Polisi Presisi sejati.

      Intinya pelaku kasus indikasi Malpraktek pada Bayi putus kepala yang ibunya melakukan persalinan di Puskesmas Kedungdung Modung Bangkalan harus dijadikan tersangka ditangkap dan ditahan kemudian di sidangkan di Pengadilan Negeri Bangkalan, bicara salah benar nanti urusan hakim di persidangan.

Sebagai Polisi Presisi yang mengacu pada undang-undang nomor 2 tahun 2002 Kepolisian Polres Bangkalan harus tegas dalam mengambil sikap untuk segera menyelesaikan penanganan perkara kasus Indikasi Malpraktek yang dilakukan oleh oknum bidan di Puskesmas Kedungdung Modung Bangkalan,” Pinta Aktivis KAKI.

   Sebelumnya telah terjadi sebuah proses persalinan bayi mungil di Desa Panpajung, Kecamatan Modung, Bangkalan dengan kepala tertinggal di rahim ibunya, Mukarromah (25) saat proses lahiran pada Senin (4/3/2024) yang sempat viral di media online dan media sosial akhir-akhir ini, kini tengah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bangkalan.

Satreskrim Polres Bangkalan turun tangan menangani kasus ini setelah mendapat laporan dari Sulaiman yang merupakan suami korban.

Sesuai pernyataan suami korban pada saat membuat laporan menyampaikan kronologi kejadian bahwa pada Senin, (04/03/2024) sekira pukul 03.00 Wib, sang suami mengantarkan istrinya untuk melahirkan di Puskesmas Kedundung dengan ditemani oleh bibinya.

Sesampainya di Puskesmas tersebut sang istri mendapatkan penanganan dari bidan di Puskesmas tersebut. Pada rencana awal sang istri akan dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk melaksanakan operasi sesar (operasi bersalin ).

“Karena kondisi istri saya sudah lemah, hingga sekira pukul 06.30 Wib, sudah mengalami pembukaan dan akan melahirkan, dibantulah oleh bidan Puskesmas Kedundung. Pada saat persalinan tersebut, anak saya keluar dalam posisi sungsang yaitu kaki keluar terlebih dahulu dengan dipaksakan untuk melahirkan normal.

Kaki anak saya ditarik oleh bidan hingga akhirnya badan terpisah dengan kepala, sedangkan kepala masih tertinggal di dalam rahim. Selanjutnya istri saya di rujuk untuk mendapatkan perawatan di RSIA Glamor Husada Kebun Kamal Bangkalan, untuk melaksanakan operasi sesar dalam rangka mengeluarkan kepala bayi yang masih tertinggal di dalam rahim. Atas kejadian tersebut saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan,” tutur Sulaiman.

Menurut keterangan Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H. pihaknya saat ini sedang melaksanakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa guna dapat atau tidak dilakukan penyidikan.

“Satreskrim Polres Bangkalan saat ini sudah memeriksa 3 saksi, yakni pelapor (suami korban), tenaga kesehatan Polides, dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan kedokteran Forensik untuk mengetahui apa penyebab dari peristiwa tersebut, juga berkoordinasi denga ahli akademisi hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya,” terangnya saat dikonfirmasi di Polres Bangkalan, Rabu (13/3/2024).

Penulis: Abdul Hamid

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo

Wakapolri Komjenpol Agus Andrianto

Kapolda Jatim Irjenpol Imam Sugianto

Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini