KAKI Sarankan; Pihak Muspika dan Muspida Antisipasi Politik Uang Pilkades

Bangkalan, Hosnews.id – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di kabupaten Bangkalan, akan digelar pada hari Ahad 02 Mei 2021, dan jangan sampai muncul money politic atau politik uang.

Musuh terbesar demokrasi adalah politik uang, karena politik uang tidak hanya menggadaikan massa depan bangsa, Politik uang juga menggadaikan kualitas demokrasi.

Fenomena politik uang di pilkades bisa jadi merupakan turunan dari tindak serupa di level kontestasi demokrasi level di atasnya, pemilihan bupati, pemilihan gubernur, pemilihan presiden, dan pemilihan anggota legislatif.

Pilkades merupakan suatu pemilihan secara langsung oleh warga desa dan kepala desa terpilih dilantik oleh bupati.  Dalam tataran ideal, pilkades sebenarnya membantu masyarakat desa karena merupakan wadah demokrasi, yakni sebagai ruang kebebasan untuk dipilih atau memilih pemimpin desa,” Sabtu (17/04/2021).

Amatan Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kab.Bangkalan, modus atau pola politik uang dalam pilkades meliputi pembelian kartu suara yang disinyalir sebagai pendukung calon kepala desa dengan harga yang sangat mahal oleh panitia penyelenggara.

Menggunakan tim sukses yang dikirim langsung kepada masyarakat untuk membagikan uang. Bisa juga menggunakan cara penggelontoran uang secara drastis oleh pihak diluar kubu calon kepala desa, yaitu pemain judi.

Money politic menjadi ajang masyarakat mendapatkan uang. Mereka yang menerima uang terkadang tidak memikirkan konsekuensi, yakni bahwa demikian itu termasuk tindakan menerima suap dan jual beli suara yang melanggar hukum.

Terpenting mereka mendapat uang dan dapat memenuhi kebutuhan hidup. Rendahnya pengetahuan masyarakat tentang politik juga penyebab politik uang. Tidak semua orang tahu apa itu politik, bagaimana bentuknya, serta apa yang ditimbulkan politik.

Sebagaimana Politik uang sudah diatur dalam Pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksinya sembilan bulan penjara atau denda Rp500 juta. Jika menggunakan regulasi tentang suap, ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Sekali lagi KAKI tegaskan, kepada Muspika dan Muspida mengantisipasi Politik Uang dan barang siapa yang melakukan untuk segera diamankan dan calon terkait tidak diikut sertakan dalam pemilihan kepala Desa,” Ungkap Hosen. (Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini