KAKI Sayangkan Jika Ada Temuan Penyimpangan Anggaran Negara Penegak Hukum Hanya Diam Saja, Malulah

Bangkalan, Hosnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, merenovasi  Pasar Senenan di Jalan KH. Zainal Alim, Kemayoran, anggaran mencapai Rp1 miliar.

Dimasa pandemi covid-19 yang sebagian besar dilakukan refocusing namun anggaran untuk penanganan Pasar Senenan tersebut tidak terkena refocusing lantaran anggaran tersebut berasal dari  Dana  Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DBHCHT anggaran Tahun 2020.

“Pasalnya pembangunan rehabilitasi Pasar Senenan Bangkalan diduga bermasalah, hasil audit LHP BPK tahun 2020 ditemukan kelebihan pembayaran terhadap proyek pekerjaan beton serta kayu  papan bagisting yang tidak di pasang.

“Sesuai hasil pemeriksaan fisik BPK Perwakilan Jawa Timur, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek pekerjaan beton serta kayu  papan bagisting yang tidak di pasang rehabilitasi Pasar Senenan, kelebihan pembayaran  mencapai Rp. 31 juta.

Berdasarkan LPSE Kabupaten Bangkalan, bahwa pagu proyek rehabilitasi pasar senenan sebesar Rp. 1 milyar , CV. PERDANA yang beralamat di Jl.KH.Moh.Kholil sebagai pemenang proyek yang mengerjakan kontruksi tersebut , dengan  harga penawaran Rp 951 juta,” Rabu (17/11/2021).

Kondisi Renovasi Pasar Senenan Kabupaten Bangkalan

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan menanggapi berita yang beredar dimedia sosial terkait dugaan penyimpangan masalah kelebihan bayar proyek pekerjaan beton, kayu dan papan bagisting.

“Jika sudah ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menutup kemungkinan sudah masuk kata gori ada penyimpangan didalamnya, kenapa tidak ada penindakan dari penegak hukum, malulah penegak hukum tidak dapat menegakkan hukum.

“Saya berharap jika sudah terbukti ada temuan dilapangan penegak hukum harus bertindak dengan cepat dan tidak ada Kolusi dalam penyidikan karena hanya kolusi yang mampu memberhentikan penyidikan.

Perlu diketahui Kolusi merupakan bentuk pemufakatan jahat yang dilakukan secara bersama-sama dengan tujuan meraup keuntungan.

Tindakan ini tentu saja tidak dibenarkan dan sudah masuk ke dalam kategori tindak pidana sehingga siapa saja yang tertangkap tangan melakukannya harus diproses secara hukum.

Sekali lagi diharap penegak hukum yang mengetahui perihal ini untuk menindaklanjuti dan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan dan jika sudah terbukti memenuhi unsur maka segera ditetapkan jadi tersangka,” ungkap Hosen. ( SH/Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini