SURABAYA – Bergulirnya penahanan Ijazah oleh pihak pemilik perusahaan CV Sentosa Seal berlanjut keranah hukum pidana. Dari sebanyak 109 total ijazah yang diamankan ada 13 dokumen berkaitan dengan laporan yang menyebabkan dasar hukum penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka Penggelapan.
Menyikapi adanya anjuran dari Ditreskrimum Polda Jatim terkait pengambilan Ijazah atau dokumen penting seperti SIM KTP, Sertifikat Rumah dan BPKB, Moh Hosen ketua komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jatim samahalnya melepaskan Jan Wha Diana dalam kasus penggelapan Ijazah dan dokumen milik Eks Karyawan Sentosa Seal,” kata Hosen KAKI,” Rabu (04/06/2025).
Dalam artian, kalau ijazah atau dokumen yang menjadi bahan laporan sudah tidak ada karena diambil pelapornya ini sama halnya menghilangkan barang bukti. Sedangkan fungsi barang bukti dapat menguatkan alat bukti yang sah dan membantu mencari serta menemukan kebenaran materiil atas perkara pidana bahkan dapat memperkuat keyakinan hakim tentang kesalahan terdakwa,” papar Hosen KAKI.
Perlu diketahui bahwa Barang bukti (corpus delicti) dalam hukum pidana adalah benda-benda yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, baik yang digunakan untuk melakukan kejahatan, hasil kejahatan, maupun benda yang memiliki hubungan erat dengan peristiwa pidana. Barang bukti ini bukan alat bukti itu sendiri, melainkan dapat menjadi sumber atau pendukung alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana (KUHAP),” ujar Pegiat Antikorupsi.
Dalam banyak sistem hukum, tidak adanya bukti yang cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah sudah cukup untuk membebaskannya . Hal ini dikarenakan adanya anggapan tidak bersalah dan keyakinan bahwa lebih buruk menghukum orang yang tidak bersalah daripada membiarkan orang yang bersalah bebas,” tegas Ketua KAKI Jatim.
Kami berharap kepada para pelapor Perkara Penggelapan Ijazah untuk membiarkan ijazah atau dokumen yang ditahan Jan Hwa Diana bergulir sampai persidangan selesai. Supaya Publik dan pemerintah Kota Surabaya menilai mana yang benar dan salah, yakni antara pemilik perusahaan CV Sentosa Seal dan eks Karyawan selaku pelapor," ungkap Hosen KAKI.
Diberitakan bahwa Ditreskrimum Polda Jawa Timur menyiapkan mekanisme pengembalian dokumen yang ditahan oleh tersangka Jan Hwa Diana di kasus penggelapan ijazah dan dokumen milik eks karyawan Sentoso Seal.
Saat ini polisi telah melakukan mediasi terkait pengembalian dokumen tersebut. Polisi memfasilitasi pengembalian dokumen lain yang ditahan Diana, seperti KTP, SIM, sertifikat rumah, BPKB kendaraan, surat nikah, dan akta kelahiran.
“Kami minta bantuan rekan-rekan media untuk mendeklarasikan nama-nama pemilik ijazah dan dokumen lainnya. Pemiliknya bisa langsung mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengambil dokumen tersebut,” Kata Brigjen Farman,” Rabu (04/06/2025).
“Farman menegaskan proses pengambilan dokumen dilakukan tanpa dikenai biaya apa pun. Ia mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pungutan liar.
“Silakan datang langsung ke kantor Ditreskrimum, dengan membawa identitas diri yang sah. Ini perlu saya tegaskan, tidak ada pungutan biaya sepeser pun. Kalau sampai ada yang pungli, laporkan langsung,” tegasnya. (Fandi)