JAKARTA – Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIPl akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). Dalam perkara buron Harun Masiku itu, Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 dan kemudian baru ditahan pada Kamis kemarin, 20 Februari 2025.
Hasto dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/02/2025).
“Penyuapan itu, kata Setyo, dilakukan bersama-sama dengan bekas kader PDIP Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio. Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menanggapi Hal ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengatakan Setyo Budiyanto Ketua KPK punya nyali menangkap Hasto Kristiyanto Sekjen PDI-P, ini baru Lembaga Antirusuah kepercayaan masyarakat yang diharapkan mampu menjunjung tinggi nilai-nilai hukum. Seyogyanya KPK harus berani melakukan eksekusi hukum yang ditugaskan Negara dalam menjalankan Program Asta Cita Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia,” ujar Hosen KAKI,” Sabtu (22/02/2025).
Selanjutnya Ketua KPK Setyo Budiyanto wajib menangkap Harun Masiku sebagai otak Suap pergantian antarwaktu DPR RI dan ini merupakan tugas yang harus segera diselesaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian KPK dinilai bekerja sesuai asas pedoman hukum dalam menjalankan tugas sebagai lembaga Independen Antikorupsi dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi yang selama ini merugikan pemerintah dan masyarakat,” papar Hosen KAKI.
Diketahui pada 30 April 2020 Jaksa Penuntut Umum KPK mencecar Saeful Bahri, penyuap anggota Komisi Pemilihan Umum dalam kasus pergantian antarwaktu Harun Masiku terkait uang program penghijauan di kantor DPP PDI-P. Saeful dicecar saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta. Informasi mengenai uang program penghijauan itu sebelumnya diungkapkan oleh Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-P, saat menjadi saksi di persidangan.
Saeful Bahri, bekas staf Sekretaris Jenderal DPP PDI-P, mengatakan, saat itu PDI-P memang memiliki program penghijauan untuk bisa lebih dekat dengan rakyat. Dalam rangka ulang tahun, PDI-P ingin membangun taman vertikal. Saat itu, dalam percakapan antara Hasto Kristiyanto dan Saeful,” diungkapkan bahwa ada uang Rp 200 juta yang digunakan untuk uang muka pembangunan taman,” ungkap Hosen Ketua KAKI Pegiat Antikorupsi Jawa Timur.
Kini penelusuran kasus buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku memasuki babak baru dalam kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Setelah 5 tahun tak ada perkembangan berarti penanganan perkara Harun Masiku, penyidik KPK membuat gebrakan dengan menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka,” terang Hosen KAKI.
Gebrakan komisioner KPK periode 2024-2029 pimpinan Setyo Budiyanto itu tiga hari berselang setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di istana negara. Harun menjadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Pasalnya Harun Masiku diduga kuat menyuap Wahyu Setiawan agar bisa lolos menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejak menghilang usai lolos dari OTT, ia terus bersembunyi. Ia sempat dilaporkan bersembunyi di Kamboja atau Singapura dan beberapa menyebut ia ada di Indonesia,” ujar Pegiat Antikorupsi.
Kasus ini bermula pada 20 September 2018, KPU RI telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR dari PDIP untuk Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 (Dapil Sumsel 1). Meliputi wilayah Palembang, Lubuklinggau, Banyuasin, Musi Rawas serta Musi Rawas Utara dengan terdapat 8 nama calon anggota legislatif pada saat itu.
Kami Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyakini bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu melakukan penangkapan terhadap harun masiku yang sekian lama menjadi buronan suap antarwaktu DPR RI. KPK harus Optimis dan Dinamis dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi diantaranya menuntaskan kasus yang berkaitan dengan Hasto Kristiyanto Sekjen PDI-P,” ungkap Hosen KAKI. (Kusnadi)