SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan bahwa parkir di toko modern (minimarket) di seluruh kota adalah gratis. Ini berlaku untuk semua toko modern yang memiliki lahan parkir sendiri atau persil.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pengusaha toko modern berkomitmen untuk menyediakan petugas parkir resmi (jukir) yang digaji. Namun tidak akan menarik biaya parkir dari pengunjung.
Masyarakat diimbau untuk tidak membayar parkir di toko modern yang sudah mencantumkan keterangan gratis. Selain itu, UMKM juga diberi kesempatan untuk berjualan gratis di area parkir toko modern, dengan syarat terdaftar di kelurahan atau kecamatan.
Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim menyebut bahwa toko modern gratis parkir itu bohong, terbukti di Alfamart Kedinding juru parkir masih minta uang kepada konsumen yang hendak belanja didalamnya. Ini samahalnya pihak Pemerintah Kota Surabaya dan pihak toko modern tidak komitmen," kata Hosen KAKI, Rabu (09/07/2025).
Kami berharap Pemerintah Kota Surabaya untuk menutup Toko Modern Alfamart Kedinding karena sudah tidak mengikuti aturan dan komitmen yang telah dibuat sebelumnya. Sebab Jukir-nya hanya bikin resah Masyarakat yang hendak belanja kebutuhan rumah tangga,” papar Hosen KAKI.
Kami tegaskan bahwa Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang toko modern harus punya lahan parkir sekaligus juru parkir itu hanya omong kosong dan tidak bisa dibuat landasan hukum dilapangan. Oleh sebab itu Asisten Pemerintah Kota Surabaya Muhammad Fikser untuk menindaklanjuti pemberitaan ini dan memanggil pihak management Alfamart Kedinding dimaksud,” pinta ketua KAKI Jatim. (Rofi’i)